Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sistem Penegakan Hukum dalam Pemilu Perlu Direvisi
Oleh : Habibi
Jum'at | 25-04-2014 | 09:08 WIB
razaki_persada(1).jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sistem penegakan hukum untuk pemilu harus direvisi dan dikaji kembali secara mendalam agar tidak ada lagi penegakan hukum yang kadarluarsa.

"Cari bentuk lain, yuridis kita sudah bukan rahasia umum lagi, dari dulu alami kendala. Sistem penegakan hukum pemilu harus ada revisi yang memberikan tambahan kewenangan yang khusus dan lebih efektif lagi," kata Razaki Persada, Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri).

Razaki mencontohkan, kewenangan khusus tersebut seperti ada kewenangan memaksa saksi yang tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak adanya kewenangan seperti itu menyebabkan semua masalah tidak dapat diselesaikan karena kadarluarsa karena orang-orang bermasalah akan mangkir dari panggilan.

"Paling hanya dapat sanksi sosial berupa penilaian dari masyarakat saja. Sanksi yang harusnya mengikuti aturan perundang-undangan tidak jalan karena mudahnya mangkir ketika bermalasah dalam pemilu," terang Razaki.

Dia mengakui, semua itu sulit diperbaiki karena semua telah diatur oleh undang-undang. Sementara, undang-undang merupakan hasil dari orang-orang politik, sehingga mereka membuat aturan yang memudahkan mereka, bukan karena melihat dari permasalahan yang ada.

"Masak dia buat aturan yang mempersulit mereka sendiri? Namun sejatinya tidak bisa seperti itu, harus ada uji publik dan mengakomodir laporan masyarakat sehingga undang-undang yang dibuat tidak sepihak untuk petinggi-petinggi politik saja," kata Razaki. (*)

Editor: Roelan