Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Polsek KKP Sekupang Cek Ijasah Calon Pekerja di Bintan
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 21-05-2011 | 17:53 WIB

Batam, batamtoday - Petugas Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan kedatangan KM Kelud yang datang dari Jakarta di Pelabuhan Beton Sekupang memeriksa rombongan yang akan di pekerjakan di Bintan, Kepri, Sabtu, 21 Mei 2011. Polisi sempat menduga adanya pelanggaran memperkerjakan anak dibawah umur.

Polisi yang merasa curiga langsung meminta ijasah masing-masing untuk diperiksa. Berdasarkan data-data yang diperoleh, jumlah calon karyawan tersebut sebanyak 37 orang yang seluruhnya berasal dari Magetan, Jawa Timur dan akan bekerja di PT ADD Plus Bintan.

Semua telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas dan kejuruan.
Masing-masing telah berumur diatas 17 tahun.

PT Hannindo yangs beralamat di Jalan Karta Wijaya No.19 Madiun selaku penyalur telah melengkapi dengan surat ijin dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur tertanggal 19 Mei 2011.

Kapolsek KKP AKP Dasrul melalui Kanitnya, Aiptu Sudirman menjelaskan awalnya Polisi curiga karena secara fisik para pekerja tersebut masih sangat muda. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka telah cukup umur.

"Paling muda, bulan Juni ini sudah 18 tahun. Ada yang telah memiliki ijasah, ada juga yang memiliki surat keterangan telah lulus dari sekolah mereka. Penyalurnya juga telah mengantongi ijin dari Disnaker Jawa Tengah," terang Sudirman.

Ditambahkan Sudirman, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Batam. Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 69 mereka telah cukup umur. "Disana tertulis usia 14 sampai 15 tahun sudah boleh bekerja namun jam kerjanya hanya 3-4 jam, sedangkan mereka berumur 18 tahun," katanya.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja untuk memastikan bahwa benar mereka dipekerjakan disana.