Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diamankan BNN Provinsi Kepri

PN Batam Akui ME Pernah Jadi Juru Sita Pengganti
Oleh : Hadli
Kamis | 17-04-2014 | 14:27 WIB
Thomas Tarigan, Humas PN Batam.jpg Honda-Batam
Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negri (PN) Batam membenarkan jika oknum PNS pengedar dan pengguna sabu berinisial ME yang diamankan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau pada 9 April 2014, pernah bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri Batam.

"Iya dulunya, tapi per 1 Oktober 2013 lalu yang bersangkutan sudah tidak di sini, sudah pindah ke PN Pasir Pangiaran, Riau. Gajinya juga sudah dikeluarkan dari PN Pasir Pangaraian (Riau), bukan di sini lagi," ujar Thomas Tarigan, Humas PN Batam, Kamis (17/4/2014).

Thomas mengaku sudah mengetahui mantan PNS PN Batam tersebut ditangkap oleh BNP Kepri karena menggunakan dan mengedarkan shabu. "Saat masih di sini (Pengadilan Negeri Batam, red), dia bertugas di bidang Juru Sita Pengganti," jelas Thomas.

Namun, Thomas tidak mengetahui jika ME juga mengedarkan shabu di lingkungan PN Batam, seperti yang dibeberkan Ketua BNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan. Dia menegaskan, jika mendapat instruksi dari Ketua PN Batam, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tes urin di internal PN Batam.

"Kalau soal perangainya saya tak tahu dan tak pernah juga kita dapati apakah dia juga pengedar atau kurir seperti yang disangkakan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang digali BATAMTODAY.COM di PN Batam, pada akhir 2010 lalu ME pernah ditangkap polisi. Namun ketika itu tersangka masih berstatus PNS di PN Karimun.

"Saat itu polisi tidak berhasil mengamankan barang bukti," ungkap seorang sumber. (*)

Editor: Roelan