Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Menangkan Gugatan Lambatnya Penanganan Kasus Pencurian 65 Unit Molding
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 16-04-2014 | 12:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mabes Polri, cq Polda Kepri cq Polresta Barelang, cq Polsek Sekupang selaku tergugat I, Ajun Komisaris Ferry Kuswanto tergugat II dan Brigadir Agus selaku tergugat III memenangkan gugatan perdata melakukan perbuatan melawan hukum penggugat Agustian.

Gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Batam, Agustian menilai penyidik Polsek Sekupang lambat menangani perkara pencurian molding pencetak pemecah ombak milik penggugat sebanyak 65 unit di Tiban. Adapun gugatan penggugat agar tergugat mengganti kerguian sebesar Rp650 juta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Thomas Tarigan, Cahyono dan Neni menyatakan gugatan penggugat ditolak.

"Menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukun penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul," ujar Thomas, Rabu (16/4/2014).

Diketahui, pada tahun 2012, sebanyak 65 unit molding pencetak pemecah ombak yang disimpan di tanah lapang Tiban milik Agustian hilang. Sepuluh hari kemudian, tertangkap truk yang membawa barang hasil curian tersebut dan dibawa ke kantor Polisi.

Namun penanganan perkaranya lambat akibat Agustian tidak langsung membuat Laporan Polisi.

"Dia dua hari kemudian baru buat laporan, sehingga penanganan perkara lambat. Polisi tak bisa bertindak kalau korban tak ada laporan Polisi," ujar M Lumban Batu, penasehat hukum tergugat.

Merasa telah dirugikan, Agustian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum.

"Eksepsi di persidangan sebelumnya yakni kehilangan barang bukan karena Polisi melainkan karena pencuri. Kecuali diamankan Polisi dan hilang dari tangan Polisi baru bisa digugat," terang Lumban Batu.

Editor: Dodo