Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Bantah Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi yang Melibatkan Wakil Bupati Natuna Imalko
Oleh : Surya
Selasa | 15-04-2014 | 14:48 WIB
Johan-Budi2.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Wakil Bupati Natuna Imalko. KPK pun meminta agar Imalko melaporkan kasus dugaan pemerasaan terkait pemberitaan kabar dirinya bakal diperiksa KPK ke polisi.

"Tidak ada, KPK tidak melakukan proses penyelidikan kasus korupsi dan gratifikasi wakil bupati Natuna," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo (SP) di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Seperti diberitakan kepribangkit.com pada 30 Januari 2014 lalu, Wakil Bupati Natuna Imalko kabarnya bakal diperiksa oleh KPK. Sumber KPK menyebutkan, saat ini ada beberapa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Natuna yang sedang didalami dan dilakukan penyelidikan.

"Ada laporan masyarakat Natuna ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Bupati Natuna Imalko. Mungkin tak lama lagi KPK akan melakukan supervisi dan penyelidikan di Natuna sehubungan laporan tersebut," ujar sumber di KPK, seperti dikutip kepribangkit.com, Kamis 30 Januari 2014 lalu.

Namun sumber KPK itu belum jelas merinci kasus dugaan korupsi yang membelit Wabup Natuna tersebut.

Johan menegaskan, KPK tidak sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Bupati Natuna Imalko. Johan pun membantah apa yang disampaikan sumber KPK tersebut. "Siapa sumber KPK, itu tidak jelas. Saya sebagai juru bicara KPK, setahu saya tidak ada penyelidikan di Natuna. Itu karang-karangan wartawan yang nulis saja," ungkap Johan.

Johan kemudian membeberkan beberapa kejanggalan dari pernyataan sumber kepribangkit.com itu, bahwa itu hanya rekaan wartawan bersangkutan, yang bertujuan bisa saja untuk menakut-nakuti Wakil Bupati Natuna Imalko.

"Lihat saja, Wakil Bupati Natuna kabarnya bakal diperiksa, ada beberapa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Natuna dilakukan penyelidikan. Kasusnya tak jelas, beda kasus korupsi dan gratifikasi juga tidak tahu, gratifikasi juga korupsi, makanya dia katakan kabarnya (kabar burung,red)," katanya.

Selanjutnya, supervisi dan penyelidikan itu dua hal yang berbeda. "Ini jelas wartawan yang menulis tidak mengerti perbedaan supervisi dan penyelidikan. Di atas mengatakan penyelidikan, di bawahnya KPK akan melakukan supervisi dan penyelidikan," tukas Johan.

Supervisi itu, kata Johan, adalah kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan, bukan ditangani oleh KPK. KPK hanya mendorong agar segera diselesaikan oleh Polri atau Kejaksaan. "Supervisi itu kasusnya bukan KPK yang tangani, KPK yang mendorong institusi lain untuk menanganai," katanya.

Penyelidikan tindak pidana korupsi, lanjutnya, dimulai apabila sudah ditemukan dua alat bukti mengenai kasus korupsi. "Tidak ada kasus yang ditangani KPK soal Natuna, mungkin saja ada laporan ke KPK. Tetapi sampai sekarang tidak ada proses penyelikan KPK soal Natuna," tegasnya.

KPK meminta agar Wakil Bupati Natuna Imalko tidak perlu menggubris pemberitaan kepribangkit,com. Apabila merasa nama baiknya dicemarkan, atau ada upaya pemerasan, KPK mempersilahkan Wakil Bupati Natuna melaporkan ke polisi.

"Intinya, KPK tidak menangani kasus Natuna untuk saat ini. Dan sumber KPK itu tidak ada," kata Juru Bicara KPK ini.

Editor: Surya