Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Infrastruktur Pembinaan Anak Bermasalah Hukum Masih Minim
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 12-04-2014 | 15:49 WIB
erry lalok baru.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Komisoner KPPAD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri melakukan sosialisasi dalam rangka kesiapan menjelang berlakunya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Akhir Juli 2014 mendatang, UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 sudah diberlakukan yang mengatur tentang proses penanganan anak yang melakukan tindak pidana mulai penyidikan, penuntutan hingga ke Pengadilan.

"Sasarannya adalah aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut, hakim dan SKPD terkait mulai dari Dinsos, Bapas, LSM, Peksos dan lainnya," kata Erry Syahrial, Komisoner KPPAD Kepri di sela sosialisasi ke mahasiswa di Hotel PIH, Batam Centre, Sabtu (12/4/2014).

Sementara, kendala dan hambatan mengenai kesiapan pemberlakuan UU tersebut, antara lain kesiapan penegak hukum karena minimnya Jaksa maupun Hakim yang belum memiliki sertifikasi bidang anak. Tenaga Bapas yang melakukan penelitian jugaa sangat terbatas.

"Selain itu, masih minimnya inftastruktur pembinaan anak bermasalah hukum (ABH) seperti panti rehabilitasi, Balai Pelatihan Kerja untuk membina keterampilan ABH dan anak nakal," terang Erry.

Sehingga hingga saat ini KPPAS Kepri selalu menekankan penanganan kasus anak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana di luar peradilan.

"Tahun 2011 ada 22 kasus anak yang diselesaikan lewat mekanisme RJ, tahun 2012 ada 29 kasus dan tahun 2013 ada 39 kasus," ujarnya.

Selain itu, KPPAD juga bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk elemen mahasiswa untuk melakukan monitoring dan menjadi duta perlindungan anak.

"Elemen mahasiswa sebagai duta perlindungan anak, menjadi mata dan panca indra kami untuk sosialisasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus," kata Erry.

Editor: Dodo