Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekstasi Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan
Oleh : Ali/TN
Jum'at | 20-05-2011 | 12:58 WIB

Batam, Batamtoday - Kepolisan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti 12. 440 butir pil ekstasi, yang jika diolah ulang kembali dapat menjadi 4 sampai 5 kali lipat jumlahnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kepri disaksikan instansi terkait, sejumlah tokoh masyarakat dan LSM, Jumat 20 Mei 2011.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kompol Heru Agung Purnomo, disela-sela pemusnahan mengatakan, dari satu pil ekstasi yang dimusnhakan tersebut, ternyata setelah dilakukan penelitian, bisa diracik kembali hingga menjadi 4 sampai 5 butir, dengan kualitas yang baik.

"Setelah kita lakukan uji coba, dari satu butir ekstasi ini dapat diolah kembali menjadi 4 hingga 5 butir," ujar Heru kepada saksi pemusnahan, Kejaksaan Negri Batam, Kedua kuasa hukum tersangka Khor Ing Hau alias KIH (31) asal Malaysia dan Toh Thian Chor alias TTC (37) asal Singapura dan juga kepada Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kepri, yang turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.

Pemusnahan barang bukti seharga miliaran tersebut dilakukan dengan cara dibelender, namun sebelum dimusnah, terlebih dahulu dilakukan penghitungan dengan melakukan timbangan per 4 kilo beberapa kali, tentunya dengan disaksikan langsung oleh instansi terkait yang hadir.

"Dari barang bukti pil ekstasi sebanyak 12. 495 butir seharga 5 miliar, dimusnahkan sebanyak 12.440 butir, sedangkan 55 butir yang tersisa, diantaranya 50 butir di kirim ke laboraturium Forensik Mabes Polri dan lima (5) bitirnya lagi di kirim ke pengadilan," terang Heru.

Heru menjelaskan barang bukti puluhan ribu pil ekstasi tersebut didapat dari hasil penangkapan dua tersangka sindikat internasional berkewarganegaraan asing, Khor Ing Hau alias KIH (31) asal Malaysia dan Toh Thian Chor alias TTC (37) asal Singapura.

"Keduanya kita tangkap pada bulan lalu, di dua tempat terpisah, Batam dan Jakarta," jelas Heru.

Diterangkanya, Khor Ing Hau alias KIH ditangkap di Jakarta saat mengambil barang (esktasi) di kos-kosannya di Jalan Karang Anyar 3, kawasan Metro, Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

Sehari sebelumnya, petugas menangkap Toh Thian Chor alias TTC di Batam setelah mengambil pesanannya melalui Jasa pengiriman Tiki pada 13 April 2011 lalu.