Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK Tak Ubah Substansi

MPR Putuskan Sosialisasikan Empat Pilar dengan Nama Baru
Oleh : Surya
Jum'at | 11-04-2014 | 17:01 WIB
Sidarto.JPG Honda-Batam
Ketua MPR Sidarto Danusubroto

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Pimpinan MPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) turut mensosialisasikan putusannya mengenai perubahan nama frasa empat pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kepada masyarakat.

"Putusan MK tersebut hanya membatalkan nama frasanya, bukan membatalkan substansinya," kata Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Jumat (11/4).

Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, serta wakil ketua MPR RI yakni Melani Leimena Suharli dan Hajriyanto Y Thohari.

Menurut Hajriyanto, substansi empat pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara masih tetap, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Namun persepsi yang berkembang di masyarakat berbeda-beda. Bahkan ada anggota masyarakat yang mengingatkan pimpinan MPR RI bahwa sosialisasi empat pilar sudah tidak sah," kata Hajriyanto.

Padahal, kata Hajriyanto, yang diubah oleh MK hanya frase judulnya yakni Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegaara, yang tertuang dalam pasal 34 ayat (3b) hurup a UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008  tentang Partai Politik, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Hajriyanto, MPR RI sebagai lembaga negara mematuhi putusan MK dan meminta MK turut melakukan sosialisadi perubahan tersebut kepada masyarakat, sehingga memiliki pemahaman yang sama.

Ia menjelaskan, MPR RI melakukan sosialisasi empat Pilar sejak 2010 sesuai amanah perundang-undangan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat. "Selama hampir empat tahun melakukan sosialisasi, program empat Pilar sudah sangat populer di masyarakat," katanya.

Namun, saat ini setelah adanya putusan MK memunculkan kerancuan pemahaman di masyarakat. Apalagi, kata dia, sosialisasi empat pilar ini terkait dengan APBN melalui MPR. "Jangan sampai, MPR melakukan tugas-tugasnya untuk meningkatkan rasa nasionalismenya rakyat justru ditafsirkan salah," katanya.

Hajriyanto menambahkan, pimpinan MPR RI sebelumnya pernah menyampaikan kepada presiden agar sosialisasi empat pilar dilaksanakan oleh lembaga di eksekuutif, baik lembaga baru yang akan dibentuk maupun lembaga yang sudah ada diberikan tugas baru.

Menurut dia, pimpinan MPR pernah menyebutkan dua lembaga yang cocok untuk melakukan sosialisasi empat pilar adalah, Lembaga Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional (Lemhanas dan Wantanas)

Tetap Sososialisasikan Empat Pilar
Sementara itu, Ketua MPR Sidarto Danusubroto menegaskan, MPR tetap mensosialisasikan empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, untuk  penyebutan dan istilah empat pilar akan dirumuskna kembali.

"Obyek pengujian materi pasal 34 ayat (3b) hurup a UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik terhadap UUD 1945. Karena itu kewajiban pemerintah dan DPR adalah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Sidarto.

Menurut Sidarto, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, maka MPR RI menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan menghormati putusan MK No.100/PUU-XI/2013 tentang uji materi terhadap ketentuan pasal 34 ayat (3b) hurup a UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik.

Karena itu kata Sidarto, tidak benar bila terdapat pandangan yang menyatakan bahwa pasca putusan MK pemasyarakatan terhadap empat pilar tersebut tidak dilanjutkan lagi. hal mendasar yakni "Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tetap diperlukan dan dilanjutkan," katanya.

Pemasyarakatan empat pilar tersebut yang digagas alm mantan Ketua Taufik Kiemas, MPR RI periode 2009-2014, menurut Sidarto, bukan bermaksud mereduksi Pancasila sebagai dasar negara.

"Tetapi hanya sebagai metode memasyarakatkan empat hal penting dan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dalam rangka membangkitkan kembali nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI tersebut di tengah melemahnya pemahaman nilai-nilai kebangsaan saat ini," kata Ketua MPR.

Editor: Surya