Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu dan Eksploitasi Remaja Jadi Tukang Pijat

Pemilik Salon di Tanjunguban Dijerat UU Perdagangan Manusia
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-04-2014 | 11:33 WIB
trafficking uban.jpg Honda-Batam
Terdakwa Susan (berkacamata) di dalam sel tahanan PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Susan (37) yang merupakan pemilik Salon Violet Tanjunguban-Bintan, dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking karena menipu dan mengeksploitasi tiga remaja putri asal Bandung, Jawa Barat menjadi tukang pijat.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH, di PN Tanjungpinang, Kamis (10/4/2014).

"Korban awalnya dijanjikan bekerja di salon, di Tangerang, namun kenyataannya, keduanya dibawa ke Tanjunguban, dan di Salon Violet mereka diajari sebagai pemijat hingga tidak mau karena pekerjaan itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Rudi.

Kepada Majelis Hakim R. Aji Suryo, tiga korban masing-masing Tn, Dn dan Rn, mengatakan, kalau sebelumnya mereka dibawa dan dijanjikan oleh Mina (DPO) yang merupakan rekan terdakwa, untuk bekerja di sebuah salon di Tangerang. Namun sesampai di Jakarta, ketiganya bertemu dengan Susan, dan dengan alasan kalau ke tiga korban yang belum mahir bekerja salon hingga dibewa ke Tanjunguban, melalui Tanjungpinang.

"Di Salon Violet, kami diajarin mijat, hingga kami bingung, dijanjikan kerja salon kok malah diajarin mijat," ujar Dn.

Karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai, ketiga korban mengaku tidak mau bekerja, dan meminta pada terdakwa untuk mengembalikan mereka ke kampung halaman.

"Kami minta dipulangkan, tapi Susan malah minta uang transport dan ongkos dari Jakarta sebesar Rp2 juta perorang dan kalau tidak dikembalikan, kami dipaksa untuk bekerja," ujar Tn, korban lainnya.

Kejadian ini berawal dari permintaan terdakwa kepada Mina Untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di salonnya. Kemudian Mina menemukan Dn, In dan Tn. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang Rp600 ribu untuk ongkos Mina dan ketiga korban dari Kuningan ke Soekarno Hatta, Jakarta.

Pada Kamis (6/2/2014), terdakwa menyusul ke Mina dan ketiga korban ke Jakarta. Saat bertemu, terdakwa mengatakan, kalau ketiganya, tidak jadi dipekerjakan salon di Tangerang, karena yang dipekerjakan di tempat itu adalah orang-orang yang mahir.

Selanjutnya, terdakwa mengajak ketiga korban untuk berangkat ke Tanjungpinang untuk belajar salon dahulu supaya mahir. Sesampai di Tanjungpinang, ke 3 korban langsung dibawa ke Tanjunguban. Dan keesokan harinya, menyuruh saksi Diah dan Amel mengajarkan cara memijat.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa dua saksi lainnya, yang merupakan pekerja pijat di Salon Violet Tanjunguban.

Editor: Dodo