Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Diklat PNS Lingga 2009

Didakwa Berlapis, Mantan Kabid Pelatihan BKD Lingga Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-04-2014 | 16:12 WIB
terdakwa_hermansyah_bkd_lingga.jpg Honda-Batam
Persidangan terdakwa Hermansyah, mantan Kabid Pelatihan BKD Kabupaten Lingga di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/4/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kabid Pelatihaan Badan Kepegawaian (BKD) Kabupten Lingga, Hermansyah, didakwa dengan pasal berlapis. Hermansyah dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga kami jerat dengan dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 8 UU yang sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Rabudi SH, dalan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/4/2014).

JPU mengatakan, dugaan tindak korupsi dana diklat yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2009 yang mengakibatkan nilai kerugiaan Rp286 juta lebih. Niai korupsi ini terdiri atas sisa dan dari tiga kali pelaksanaan diklat PNS yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa.

Kegiatan diklat PNS kabupaten Lingga dilaksanakan pada 2009 melalui BKD dengan alokasi dana kegiatan Rp5,2 miliar lebih dari APBD 2009 Kabupaten Lingga. Saat itu Hermansyah merupakan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK).

Namun dalam pelaksanaanya, dari total dana yang dianggarkan, Hermansyah tidak dapat mempertangungjawabkan uang Rp286 juta lebih alokasi dana kegiatan yang dilaksanakan sehingga menjadi temuan Inspekrtorat Daerah dan BPK.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Erna Wati SH, menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksespsi. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU agar segera menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa pada sidang yang akan dilaksanakan pada pekan depan. (*)

Editor: Roelan