Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cekik Wartawan Saat Konfirmasi, Agussahiman Langgar UU Pers
Oleh : Hendra
Kamis | 09-12-2010 | 17:49 WIB

Batam, batamtoday - Sekda Pemkot Batam Agussahiman telah melanggar kebebasan pers karena menghalangi-halangi kerja seorang wartawan dalam peliputan berita. Hal tersebut disampaikan pengacara Bambang Yulianto, SH kepada wartawan di ruang Reskrim Polresta Barelang, Kamis (9/12).

 

Perbuatan yang dilakukan Agussahiman jelas telah melanggar UU Kebebasan Pers, dengan menghalangi-halangi kerja seorang wartawan yang sedang bertugas mendapatkan informasi untuk disampaikan kepada publik.

Seperti diberitakan, Sekda Pemkot Batam Agussahiman diadukan seorang wartawan bernama Sandy ke Polresta Barelang karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, ketika meminta konfirmasi soal pengelolaan sampah di ruang kerja Sekda, Kamis (9/12).

Penganiayaan dilakukan Agussahiman dengan cara mencekik leher Sandy dengan tangan kirinya.

Bambang Yulianto, selaku pengacara Sandy menyatakan kekecewaanya atas sikap Agussahiman.
"Sebagai seorang Sekda seharusnya dia mampu berkomunikasi baik dengan wartawan, karena wartawan adalah mitra pemerintah," ujar Bambang,

Bambang menyatakan Agussahiman telah melanggar ketentuan pada pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999, dan akibatnya dia dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah karena telah menghalanng-halangi kerja wartawan.

Disamping itu, tambahnya, Agussahiman juga dapat dikenakan delik penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan berdasar ketentuan hukum pidana di KUHP.

Diduga Ada Korupsi


Sementara itu Korban Sandy bercerita bahwa perlakuan itu diterimanya saat dirinya meminta konfirmasi soal pengelolaan sampah di Kota Batam yang diduga ada penyimpangan alias korupsi.

Korban mengatakan saat itu dirinya sedang meminta tanggapan Agussahiman, tentang dugaan adanya  penyimpangan dana sebesar 4.3 milyar dalam swastanisasi pengelolaan sampah di Batam, seperti disebutkan nara sumber. Namun, Agussahiman lantas menjadi emosi dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, yaitu mencekik leher Sandy dengan tangan kirinya..

"Tiba-tiba saja tangan kanan Agussahiman menggebrak meja dan tangan kirinya mencekik saya,"
ujar Sandy sambil mempraktekkannya didepan para wartawan.

Melihat kejadian itu, Chandra (teman korban, red) yang saat itu juga berada di ruangan lantas melerai aksi tersebut, dan mencoba menenangkan emosi Agussahiman.

Agussahiman sendiri setelah menyadari perbuatannya langsung meminta maaf kepada korban. Korban mengatakan saat itu juga telah memaafkan Agussahiman dan lantas pamit meninggalkan ruangan itu bersama Chandra.

"Walaupun sudah saya maafkan perbuatannya, namun laporan di kepolisian tetap harus dijalankan karena ini menyangkut harga diri", pungkas korban.