Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-04-2014 | 07:53 WIB
wilfrida_soik_ok.jpg Honda-Batam
Wilfrida Siok. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Kota Baharu - Wilfrida Siok, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, akhirnya terbebas dari hukuman mati. Pengadilan Tinggi Kota Baharu membebaskan wanita 23 tahun yang dituduh membunuh majikannya empat tahun lalu karena dinyatakan sakit jiwa, Senin (7/4/2014) kemarin.

Wilfrida yang saat itu memakai kemeja kotak pink dan celana jeans, menangis saat mengetahui keputusan pengadilan. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu lantas dipeluk oleh beberapa perwakilan Kedutaan Indonesia dan LSM Migrant Care yang hadir mendengar pada persidangan tersebut.

Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim, ketika membacakan vonisnya selama hampir sejam, di akhir pembelaan, mengatakan berdasarkan keterangan dokter, terdakwa dinyatakan sakit jiwa dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2010 lalu.

"Pengadilan menemukan terdakwa tidak bersalah karena ketika kejadian terdakwa telah terbukti sakit jiwa. Saya memerintahkan terdakwa agar dikirim ke lembaga mental yaitu di Rumah Sakit Permai Johor Bahru sampai saya selesai mengeluarkan laporan lengkap," kata Ahmad Zaini, seperti dilansir Bernama.

Pada 30 Maret tahun lalu, Wilfrida diminta menyampaikan pembelaannya setelah jaksa penuntut umum berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.

Wilfrida didakwa membunuh Yeap Seok Pen, 60 tahun, dengan menggunakan senjata tajam di sebuah rumah di Kampung Chabang Empat Tok Uban, Pasir Mas antara pukul 11 pagi dan 12.30 siang pada 7 Desember 2010.

Ketika kejadian, Wilfrida baru dua minggu bekerja di rumah majikannya itu.

Ahmad Zaidi mengatakan deskripsi Konsultan Forensik Psikiatri Rumah Sakit Johor bahru, Dr Bada'iah Yahya, dinilai lebih komprehensif dan dapat diterima oleh pengadilan. Dr Bada'iah dalam keterangannya menjelaskan jika terdakwa memiliki tingkat kecerdasan (IQ) yang sangat rendah dibandingkan orang seusianya.

Epilepsi yang diderita Wilfrida juga dapat mempengaruhi tindakannya yang di luar kontrol, katanya .

Sementara itu, JPU mengatakan pihaknya akan menunggu laporan lengkap penilaian sebelum memutuskan mengajukan banding atau sebaliknya.

Sepanjang proses , Wilfrida diwakili pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Syed Ismat Syed Muhamad dan Tania Scivetti. Sepanjang perbicaraaan, penuntutan mengajukan 26 saksi sedangkan pembelaan memanggil enam saksi. (*)

Editor: Roelan