Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orang Tua Minta Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung tidak Ditahan
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 07-04-2014 | 18:25 WIB
kasat reskrim polres tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap adik kandungnya sendiri, ST, hingga kini belum ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Orang tua mereka malah meminta agar pelaku yang sudah ditangkap Polisi tidak dipenjarakan.

"Kasusnya hingga kini masih kita lakukan pemeriksaan. Orang tuanya minta agar pelaku tidak dipenjara," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, Senin (7/4/2014).

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kata Oxy, orang tua mereka menyatakan untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan itu melalui jalur kekeluargaan.

"Kemarin orang tua pelaku dan pelapor menyatakan ingin menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan. Itu bisa dibenarkan asal adanya kesepakatan dari kedua belah pihak (korban dan pelaku), dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatanya. Itu yang menjadi dasar polisi mempertimbangkan permohonan orang tua korban," jelas Oxy.

Namun Oxy menegaskan, jika tidak ada kejelasan hingga batas penangguhan berakhir, penyidik akan kembali menahan AT di dalam penjara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, AT dibekuk polisi karena nekat memperkosa ST, adik kandungnya sendiri, akibat pengaruh minuman beralkohol. Perbuatan biadab itu terjadi di rumah orang tuanya, di Km 11 Tanjungpinang pada Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. (*)

Editor: Roelan