Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Hari Sembunyi, Uding 'Martil' Akhirnya Menyerah
Oleh : Harjo
Senin | 07-04-2014 | 18:00 WIB
uding_martil.jpg Honda-Batam
Muhamad Junifar alias Uding (22) saat diamankan di Mapolsek Bintan Utara.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- Setelah empat hari bersembunyi di hutan Desa Sei Kecil, Kecamatan Teluksebong, Bintan. Muhamad Junifar alias Uding (22), bukan Udin seperti berita sebelumnya, pelaku kasus penganiayaan terhadap Bambang Sumantri  menggunakan martil di Perumahan Bintang Lima Tanjunguban, akhirnya menyerahkan diri kepada tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, Sabtu (5/4/2014) malam.

"Selama empat hari pelaku bersembunyi di hutan, akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan menelepon polisi dan minta langsung dijemput," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (7/4/2014).

Dijelaskan Nyoman, setelah menyerahkan diri pelaku langsung diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan di Tanjunguban, untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu,  Uding di hadapan penyidik mengakui penganiayaan yang dilakukannya  terhadap korban, karena sakit hati. Pada Januari 2014 lalu, menyewa mobil selama dua hari dengan tetangga untuk mengantar tamu. Tetapi penyewaan baru berjalan satu hari, pemilik meminta mobil tersebut dikembalikan karena hendak dipakai.

"Yang membuat sakit hati, karena besok paginya mendapatkan info yang memerintahkan untuk mengembilkan mobil adalah korban. Selain itu, korban juga  meminta agar pemilik mobil agar  tidak percaya," ungkap Uding.

Sejak kejadian itu, kata Uding, dirinya selalu mencari kesempatan untuk memberikan pelajaran kepada korban. Dimana puncak rasa sakit hati tersebut, pada hari kejadian. Pelaku mengaku mulai dari subuh sudah masuk ke dalam rumah korban, melalui pintu belakang dan menunggu korban masuk ke dalam rumah yang saat itu rumah sedang kosong.

"Saat korban masuk ke pintu tengah rumah, saya langsung memukulnya dengan gagang martil yang sudah dibawa dari rumah secara bertubi-tubi hingga korban tumbang. Setalah itu saya pun langsung kabur ke wilayah Lagoi dan karena selalu merasa ketakutan, makanya memilih untuk menyerahkan diri kepada polisi," terangnya.

Uding dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Sumantri korban pemukulan dengan martil  yang diduga dilakukan oleh Uding keponakannya sendiri, terpaksa harus menerima 150 jahitan di bagian kepalanya.

"Karena mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan  harus mendapatkan perawatan lebih lanjut, maka pasien dirujuk ke RSUD Kepri Tanjungpinang," ungkap Humas RSUD Kepri Tanjunguban, Iranti, Rabu (2/4/2014)

Dijelaskan,luka yang dialami korban cukup serius dan semuanya berada di bagian kepala belakang. Bambang saat ini dirujuk ke Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Editor: Dodo