Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Pelarian, Tersangka Didatangi Arwah Sang Nenek Siti Nurbaya
Oleh : Nursali
Jum'at | 04-04-2014 | 15:42 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Selama pelarian, tersangka IS (36) pelaku pembunuhan warga Raden Saleh, Tarempa, Siti Nurbaya (76) tersebut mengaku didatangi arwah korban. Bahkan tersangka mengaku setiap malam didatangi oleh arwah sehingga membuatnya tidak tenang.

"Setelah kejadian saya tidak kemana-mana selama sebulan masih di sini. Saya merasa tidak tenang karena arwah nenek itu selalu mendatangi saya menatap dengan tajam tapi setelah saya ditangkap polisi baru arwah itu tidak datang lagi,"kata IS saat diwawancarai wartawan, Jumat (4/4/2014) di Mapolsek Siantan.

IS mengaku dirinya tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban karena saat kejadian dirinya tidak melihat karena kondisi saat itu gelap yang dilihatnya hanya tubuh manusia yang berdiri tepat di belakang pintu.

"Saat saya membuka pintu yang saya lihat hanya sosok tubuh manusia jadi saya tidak tau kalau itu sudah nenek-nenek yang ada di benak saya hanya takut jika orang tersebut berteriak," katanya.

Sebelumnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IS. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, setelah dibekuk tersangka langsung dibawa dari Bandara Kualanamo, Medan ke Batam dan dari Batam menuju Tanjungpinang terus kembali ke Tarempa.

"Saat penangkapan, tersangka tidak melawan dan kita bawa kembali ke Polsek Siantan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Natuna, Ajun Komisaris Besar Anton Setiawan.

Kapolres juga menambahkan, sesuai pengakuan tersangka IS, dia memanjat tiang telepon untuk masuk dari belakang rumah dan masuk ke lantai II rumah korban di Raden Saleh, Tarempa.

Saat di dalam rumah pelaku sempat mengacak-acak lemari dan laci setelah  itu hendak masuk kedalam kamar ternyata korban sudah bangun dan berdiri karena terpergok pelaku langsung mencekik korban dan menusuknya beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

"Pengakuan tersangka niatnya hanya ingin mencuri dan setelah masuk ke dalam rumah tersangka mengacak-acak laci dan ketika mau membuka pintu ternyata korban sudah bangun dan tepat berdiri di depan pintu sehingga pelaku langsung mencekik dan menusuk korban," katanya.

Untuk sementara tersangka diamankan di sel Mapolsek Siantan dengan barang bukti 2 anting-anting , gelang dan uang sebesar Rpn 2,8 juta. Tersangka pun terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2), ke1,2,3 Juncto pasal 363 KUHP Juncto pasal 486 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan residivis.

Editor: Dodo