Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bulan Gaji dan Pesangon Tak Dibayar

Sembilan Karyawan Restoran Shinkai Batam Terlantar
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 02-04-2014 | 19:05 WIB
Mantan_Karyawan_Restoran_Jepang_dan_Karaoke_Sinkai.jpg Honda-Batam
Mantan Karyawan Restoran Jepang dan Karaoke Sinkai yang menuntut pembayaran gaji dan pesangon mereka. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sembilan karyawan Sinkai, restoran Jepang dan karaoke yang beralamat di Jalan Raden Patah Blok B No 1-3 Nagoya, Batam, ditelantarkan tanpa gaji dan pesangon.

Sutinah, karyawan yang sudah 13 tahun bekerja sebagai kasir di sana mengatakan, pada Januari 2013 mereka sudah tidak bekerja lagi karena sudah tiga bulan tidak digaji tanpa alasan yang jelas. Bahkan, restoran tersebut sudah tidak beroperasi lagi karena pemiliknya yang berkewarganegaraan Malaysia, telah kabur. Sedangkan manajernya, Sugianto alias Abeng, yang merupakan warga negara Indonesia selalu mengelak saat diminta pertanggungjawaban.

"Kami ada sembilan orang bekas karyawan sini yang ditelantarkan. Gaji tiga bulan tak dibayar, pesangon juga tidak dikasih. Padahal kami sudah sangat lama kerja di restoran ini," keluh Sutinah kepada wartawan, Rabu (2/4/2014) sore.

Di tempat yang sama, Maradona, yang juga mantan karyawan restoran tersebut menjelaskan, mereka sudah setahun lebih memperjuangkan hak mereka. Setiap ditanyakan ke pihak manajemen selalu tak ada kepastian. Mereka mengaku hanya mendapat janji-janji yang tak pernah ditepati.

"Kita hanya minta hak kita, gaji selama tiga bulan dan pesangon dibayarkan. Kalau gaji saya sebulan waktu itu Rp2.040.000," kata Maradona.

"Makanya kita akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hal kita," tambah pria yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai staf restoran itu.

Sementara, kuasa hukum para karyawan dari kantor Hukum Hartono dan Partner, yang diwakili Dorkas Lominori, berjanji akan memperjuangkan nasib seluruh mantan karyawan di sana. Pihaknya akan menempuh jalur hukum agar kesembilan mantan karyawan diberikan hak mereka.

Sebelumnya, lanjut Dorkas, pihaknya telah berupaya melakukan upaya mediasi kepada pihak perusahaan, dalam hal ini mantan manajer restoran, Sugianto alias Abeng, yang masih berdomisili di Batam. Namun tidak ada juga itikad baik.

"Kita sudah undang pihak manajemen, tapi tak pernah datang. Jadi, seolah mereka mau cuci tangan terhadap masalah ini," kata Dorkas.

Selain itu, mereka juga telah mengadukan masalah terebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang telah turun ke restoran. Namun belum juga ada penyelesaian.

"Berdasarkan keterangan dari pihak Disnaker, jumlah total gaji dan pesangon dari sembilan karyawan ini sekitar Rp700 juta, karena rata-rata mereka sudah lama bekerja sampai puluhan tahun," terangnya.

Wanita yang merupakan caleg DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra daerah pemilihan Batam Kota tersebut, menambahkan, jika dalam waktu dekat tak ada itikad baik dari pihak manajemen restoran, maka akan digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

"Tidak ada titik terang akan ajukan gugatan hukum ke PHI karena masih ada aset restoran dan karaoke berupa gedung dan isinya yang bisa dilelang untuk membayar gaji dan pesangon karyawan," tegas Dorkas.

"Sebelum digugat ke PHI, kita tetap masih menunggu itikad baik mereka untuk mediasi," tutup Dorkas. (*)

Editor: Roelan