Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Narkoba Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-04-2014 | 18:57 WIB
IMG_20140402_151010.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nanang, usai vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengguna dan pengedar narkoba, Nanang, divonis enam tahun penjara dan denga Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/4/2014) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut residivis narkoba itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU.

Terdakwa merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama tiga rekannya yang lain (dilakukan penuntutan secara terpisah) saat sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu di kamar Hotel Sangrila Tanjungpinang, Sabtu malam, 21 Desember 2013 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. (*)

Editor: Roelan