Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Putusan Perdata Sengketa Lahan, Warga Dompak Geruduk Pengadilan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-04-2014 | 17:44 WIB
sidang_gugatan_dompak.jpg Honda-Batam
Warga Dompak memadati sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Sambil menunggu putusan perdata gugatan Ferry Lie Garcia, atas sengketa lahan permukiman yang sudah ditempati warga di Dompak, ratusan warga Kampung Sungai Serai Kecamatan Bukit Bestari menggeruduk Pengadilan Tanjungpinang, Rabu (2/4/2013).

Puluhan kepala keluarga penghuni permukiman tersebut menyatakan akan terus mengawal persidangan perdata gugatan yang disampaikan Ferry Lie Garcia, terhadap sengketa kepemilikan lahan seluas puluhan hektare yang diklaim ‎miliknya.

"Kami ke Pengadilan ini, sebagai bentuk partisipasi atas keprihatinan kami pada gugatan Ferry Lie Garcia atas lahan rumah gereja dan masjid yang kami miliki di Kampung Sungai Serai ‎Kelurahan Sungai Jang Dompak," kata Ida salah seorang warga.

Warga juga menyatakan, kalau lahan yang mereka miliki sudah diolah dan ditinggali dalam beberapa bulan lalu.

"Kami akan tetap pertahankan lahan kami dari gugatan tangan jahil, perusahaan TPD yang sampai saat ini, Izin Prinsip HGB-nya sudah Mati, namun tidak diproses dan dibiarkan Pemerintah," jelas warga lainnya.

Gugatan Dinyatakan "NO" Dan Tidak Dapat Diterima‎, Warga Dompak Bersorak Gembira


Ratusan warga ini seketika bersorak kegirangan, dengan menyatakan,"Horee Kita Menang" saat ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Fatul Muzib SH, menyatakan, gugatan penggugat melalui kuasa hukumnya,‎ tidak dapat diterima atau NO (Niet On Tvankelijk Verklaard). Gugatan ditolak karena kabur dan tidak menyangkut semua aspek perkara.

Atas penolakan itu, seluruh warga dan pihak tergugat, masing-masing Pendeta Sihar Petrus Sinaga, warga Sungai Serai, Man Saleh, Ketua RT  Noran dan Ketua RW Abdul Hamid, langsung sumringah dan bersorak kegirangan.

"Gugatan tidak dapat Diterima, atau kami nyatakan Niet On Tvankelijk Verklaard ‎(NO) karena dari sidang Pemeriksaan setempat, tidak hanya tiga tergugat yang ditemukan di lahan sengketa yang digugat," ujar Majelis Hakim.

Dan atas ditolaknya gugatan Penggugat, Majelis Hakim juga menyatakan penggugat dapat mengajukan kembali gugatnya dengan seluruh warga yang masuk tanah di  2 hektar lahan yang diakui miliknya.

Editor: Dodo