Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaaan Alkes Kapubaten Anambas

Buron, Direktur CV Intan Diantika Akhirnya Dibekuk di Bekasi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-04-2014 | 07:44 WIB
IMG_20140402_065816.jpg Honda-Batam
Direktur CV Intan Diantika, Yy, ketika tiba di bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang setelah berhasil dibekuk di Bekasi. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur CV Intan Diantika yang berinisial Yy yang sempat buron dan masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditangkap di Bekasi. Yy ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penangkapan Yy dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri yang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Yulianto SH, pada Selasa (1/4/2014).

"Penangkapan kita lakukan atas kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman SH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humasnya, Happy Cristian.

Yy ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan proyek pengadaan alkes di Kabupaten Kepulauan Anambas dengam alokasi dana Rp3,5 miliar pada APBD 2009, bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Anambas, dr Sofiyan dan PPTK dr Tajri. Namun saat penetapan tersangka, Yy melarikan diri dan buron sehingga Kejaksaan Tinggi Kepri memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini tersangka Yy kita titipan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan besok (Rabu, 2/4/2014) pagi baru kita bawa ke Tanjungpinang menggunakan pesawat untuk dilakukan proses penuntutan," ujar Yulianto SH.

Dua terdakwa, masing-masing M Sofiyan, selaku Pengguna Anggaran, dan dr Tajri selaku PPTK, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau atas banding terdakwa Sofyan dan Tajri lebih tinggi satu tahun dari putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi Riau juga menambah hukuman denda kedua terdakwa dari Rp50 juta subsider 3 bulan menjadi Rp200 juta subsider 3 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP, dalam korupsi pengadaan alat
kesehatan di Kabupaten Kepuluaan Anambas dengan dana Rp3,5 miliar dari APBD Anambas 2009. (*)

Editor: Roelan