Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Hasanuddin Siapkan Kontra Memori Kasasi Kasus Pencemaran Nama Baik HH Club
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 01-04-2014 | 11:34 WIB
Abdul-Kadir1.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Hasanuddin, Abdul Kadir SH. (foto:ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum Hasanuddin, Abdul Kadir SH, tengah menyiapkan kontra memori kasasi atas upaya hukum kasasi ke Mahkam Agung yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas kasus pencemaran nama baik HH Club.

"Saat ini kita sedang menyiapkan kontra memori kasasi JPU atas putusan bebas klien kita," kata Abdul Kadir, Selasa (1/4/2014).

Ketika ditanya apa yang menjadi inti kontra memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkam Agung, Kadir masih enggan membeberkan. "Kalau itu nanti dululah," sebut Kadir.

Diberitakan sebelumnya, JPU melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang membebaskan Hasanuddin, Manajer Operasional PT PLN Batam, yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Disampaikan Didik, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum, Chadafi, mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 6 Maret 2014 lalu. "Kasasinya telah didaftarkan ke kita. Namun Jaksa belum menyerahkan memori kasasinya," ujar Didik, Kamis (13/3/2014).

Adapun putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Hasanuddin, majelis menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun terdakwa bahwa tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa pernah mengucapkan Planet 3 atau HH Club melakukan pencurian listrik.

"Tidak satu pun saksi yang dapat membuktikan (terdakwa) pernah mengucapkan Planet 3 atau HH Club melakukan pencurian listrik," kata Majelis Hakim Alfian.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan, bahwa berdasarkan kesaksian ahli yang dihadirkan JPU, Dr Darwinsyah Minin SH MSi, pakar hukum pidana khusus dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Sumatera Utara, apabila narasumber berkeberatan terhadap pemberitaan maka bisa mengajukan koreksi atau hak jawab.

Dan apabila tidak mengajukan koreksi, dapat diartikan membenarkan berita tersebut. Jika ada perubahan kata atau narasumber dapat mengajukan tanggapan terhadap editor. "Hak yang sama diberikan oleh UU (Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers), Planet 3 tidak menggunakan hak jawab harus diartikan membenarkan berita tersebut," terangnya. (*)

Editor: Roelan