Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesta Narkoba di Rutan Bersama Tiga Tahanan

Cece Mengaku Beli Narkoba dari Oknum Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 31-03-2014 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka Lie Tje Hong alias Cece, mengakui telah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, Senin (24/3/2014) lalu. Dia membeberkan, barang haram itu dibeli dari oknum polisi bernisial Ik, saat dia ditahan di tahanan Polres Tanjungpinang.

"Barangnya dapat polisi saat berada di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Sebenarnya, sewaktu pelimpahan (dari Polres dan kejaksaan ke Rutan), barang itu sudah mau saya buang dari mobil, tapi tidak ada kesempatan. Saat dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan jaksa, saya dilihatin penjaga terus," aku Cece kepada wartawan di Rutan Tanjungpinang, Senin (31/3/2014).

Cece juga mengaku barang haram itu disembunyikannya dalam BH sehingga tak terdeteksi sewaktu diperiksa petugas Rutan. "Itu sisa di sel tahanan Polres. Saya beli Rp800 ribu saja, malah dikurangi anggota. Katanya satu sendok. Kenyataanya nggak sampai," ungkap Cece.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, yang sebelumnya tidak berhasil dihubungi, membantah pengakuan Cece tersebut. "Tidak benar itu!" tegas Patar melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M Soleh, yang dikonfirmasi, membenarkan jika berkas perkara Cece  sudah lengkap (P-21). Barang bukti dan tersangka juga sudah dilimpahkan penyidik polisi ke Kejakssan Negeri Tanjungpinang.

"Iya benar, sudah dilimpah dan berkasnya (masuk) tahap II. Sedangkan tersangka memang kita titipkan di Rutan," ujar Soleh.

Hanya saja dia mengaku belum tahu "pesta narkoba" yang dilakukan tersangka bersama tiga tahanan Rutan lainnya.

Pihak Rutan sendiri segera mengambil tindakan atas perbuatan yang dilakukan keempat tahanan dan narapidana itu karena melanggar tata tertib. Cece bersama tiga tahanan dan tersangka lainnya masing-masing Rs, Ew dan Fs, diasingkan selama 6 hari, dan msa penahanannya diperpanjang selama dua kali enam hari, tidak mendapatkan remisi, cuti, dan kunjungan dari keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat, dalam tahun berjalan dan tercatat dalam register H.

"Hal ini sesuai Pasal 9 ayat  4 dengan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ujar Kunrat Kasmir, Kepala Rutan Tanjungpinang.

Sedangkan proses hukum selanjutnya, tambah Kunrat, ditindaklanjuti dengan melaporkan perbuatan keempat tahanan tersebut ke Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan