Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Pencuri HP Divonis 4 Bulan 15 Hari
Oleh : Roni Ginting/TN
Rabu | 18-05-2011 | 18:01 WIB

Batam, batamtoday - Briptu Adriyanto yang duduk di kursi pesakitan PN Batam atas dakwaan pencurian 15 unit handphone berbagai merek divonis 4 bulan 15 hari. Hukuman tersebut lebih tinggi 15 hari dari tuntutan JPU yang menuntut penjara 4 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Haswandi yang dibantu Thomas Tarigan dan Ranto Karta menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian pasal 362 KUHP.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Haswandi.

Atas putusan tersebut, setelah sesaat berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menerimanya. Sedangkan barang bukti berupa handphone Blackberry, handphone Samsung serta nota pembelian per tanggal 3 Januari dikembalikan kepada Ferry Jaya Yunus.

Briptu Adriyanto mencuri 15 unit handphone berbagai jenis, mulai dari BlackBerry hingga Samsung senilai totalnya Rp43 juta. Dia beralasan uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk cicilan rumah dan bayar utang.

Polisi muda ini dipidana atas laporan dari rekannya sesama polisi bernama Ade yang menjadi korban dalam pencurian ini. Belasan HP itu adalah milik Feri 35, yang dititipkan kepada Ade.