Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Pasangan Malaysia di Swedia Ini Dihukum karena Pukul Anak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-03-2014 | 08:06 WIB
malaysian.jpg Honda-Batam
Pasangan Azirul Raheem Awaluddin dan Shalwati Norshal bersama empat orang anaknya. (foto: freemalaysiatoday.com)

BATAMTODAY.COM, Stockholm - Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman penjara terhadap pasangan Malaysia karena memukul empat anak mereka. Azizul Awalludin, 38, dan istrinya Shalwati Norshal dihukum masing-masing 10 dan 14 bulan penjara karena memukul anak mereka yang berusia antara tujuh sampai 14 tahun dengan tongkat, gantungan baju dan tangan karena menolak diajak shalat.

Swedia adalah negara pertama di dunia yang melarang hukuman fisik terhadap anak pada 1979 dan sejak itu langkah ini diikuti oleh 36 negara lain.

"Saya telah berbicara dengan klien saya (Awalludin) dan dia tentu saja sangat kecewa dan menyanggah dakwaan itu," kata kuasa hukum, Jonas Tamm kepada kantor berita AFP.

Pengadilan menolak klaim kuasa hukum bahwa anak tertua yang melakukan pemukulan yang disebutkan terjadi dalam periode tiga tahun.

Pasangan Malaysia itu berada di Swedia dalam tugas untuk Pariwisata Malaysia namun tidak memiliki kekebalan diplomatik.

Mereka ditahan di Stockholm sejak Desember 2013 setelah staf di sekolah anak-anak mereka melaporkan kecurigaan kepada dinas sosial.

Kasus itu mengejutkan pegiat hak anak di Swedia. Namun di Malaysia, kasus itu menimbulkan kemarahan karena memukul anak bukan kejahatan di negara itu.

Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menyambut anak-anak itu kembali ke Malaysia tanggal 1 Februari lalu dan menawarkan bantuan untuk pasangan suami istri itu.

Sebelumnya, pasangan suami istri warga negara Malaysia didakwa melakukan "pelanggaran berat" di Swedia karena memukul empat anak mereka. Hukuman fisik terhadap anak memang dilarang di Swedia, namun di Malaysia hukuman pencambukan masih berlaku di sekolah-sekolah.

Azirul Raheem Awaluddin, direktur badan Pariwisata Malaysia, tinggal di Swedia bersama keluarganya dalam tiga tahun terakhir. Ia dan istrinya Shalwati Norshal, ditahan di Stockholm sejak Desember lalu setelah diduga berulang kali memukul tangan putranya karena menolak sembahyang. Sejak penahanan itu, jaksa Swedia mengatakan mereka menemukan insiden pemukulan lain terhadap anak pasangan itu.

Salah satu hukuman fisik terhadap empat anak mereka yang dilakukan antara 2011 dan 2012 termasuk dengan menggunakan tali pinggang dan juga kayu. Kasus itu mengejutkan banyak pihak di Malaysia karena hukuman fisik merupakan hal yang tergolong biasa di negara itu.

Keempat anak pasangan itu telah dikembalikan ke Malaysia dan diasuh oleh sanak saudara mereka atas permintaan Perdana Menteri Najib Razak. (*)

Sumber: BBC