Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Ini Mengaku Gunakan Shabu untuk Tingkatkan Semangat Kerja
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-03-2014 | 16:46 WIB
sidang_sabu_dedi.jpg Honda-Batam
Dedi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalih untuk meningkatkan stamina dan semangat kerja, sering digunakan pecandu narkotika dalam menyalahgunakan barang itu. Hal ini juga terlihat dalam pengakuan seorang terdakwa pengguna shabu, Dedi Iskandar Dinata bin Jumadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/3/2014).

"Saya sudah dari 4 bulan lalu menggunakan shabu, tujuannya untuk buat semangat kerja, dan barang itu rencananya kami gunakan di kapal dengan teman-teman," kata Dedi yang mengaku bekerja di sebuah kapal ini pada Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Dedi mengaku tahu bahwa menggunakan narkotika dilarang oleh hukum. Namun karena sudah terlanjut sering menggunakan dengan rekan-rekannya di kapal, membuat dirinya ketagihan.

Sedangkan mengenai 6 paket shabu yang dimilikinya, dikatakan terdakwa dibeli dari seseorang berinisial Di (tersangka lain-red.) di Kijang seharga Rp1,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH, mendakwa terdakwa Dedi dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

Sebagaimana dala dakwaan JPU,  Dedi ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada Sabtu (12/1/2014) lalu di Orange Kafe Jalan DI.Panjaitan Km VII Tanjungpinang.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 6 paket sedang shabu, yang disimpan terdakwa dalam kantong celananya bagian kiri.

Dalam penangkapan terdakwa, Polisi juga meminta dua saksi karyawan Orange Kafe, untuk menyaksikan penangkapan yang dilakukan, dan sebelum memeriksa terdakwa. Kedua saksi masing-masing Agus Trimo dan Ari Wibowo, membenarkan penangkapan terdakwa yang dilakukan polisi tersebut.

Sidang akan kembali dilakukan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo