Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerima Bantuan Harus Memiliki Rekenig Sendiri

Penyandang Cacat dan Orang Jompo Ditanggung Pemerintah Seumur Hidup
Oleh : Ali / Dodo
Rabu | 18-05-2011 | 17:11 WIB

Batam, batamtoday - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendataan untuk masyarakat penyandang cacat permanen dan orang jompo. Rencananya sekitar 100 penyandang cacat permanen dan 100 orang jompo di Provinsi Kepri yang telah terdaftar akan mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan dari pemerintah untuk tahun 2011 ini.

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34, dimana mereka yang tergolong penyandang cacat dan orang jompo akan ditanggung oleh negara seumur hidupnya," ujar  Syafri Salisman, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri di Harmoni One Batam Center saat rapat kerja Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri, Rabu, 18 Mei 2011.

Syafri mengatakan untuk masalah ini pemerintah pusat menanggung 100 orang jompo dan 49 penyandang cacat permanen. Sedangkan dari Provinsi Kepri sendiri akan  menanggung sekitar 51 orang penyandang cacat yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi

Nantinnya, kata Syafri, proses pengiriman bantuan akan melalui rekening bank penyandang itu sendiri. Lanjutnya tentunya yang berhak menerima adalah penderita yang tergolong dari keluarga tidak mampu.

"Bantuan ini, diberikan pada penderita yang memiliki alamat yang jelas, dan bila penyandang ini memiliki alamat di rumah liar tidak akan mendapatkan bantuan tersebut," ujarnya.

Syafri mengharapkan untuk mempercepat proses pendataan, Dinas Sosial di tingkat kota dan Kabupeten di seluruh Kepri ini segera melaporkan data ke Dinas Sosial Provinsi Kepri agar program ini bisa berjalan secepatnya.

"Bila program ini berjalan dengan lancar, maka diperiode berikutnya pemerintah pusat akan menambah anggaran tersebut. Program ini juga merupakan bagian dari program mengatasi kemiskinan," pungkas Syafri.