Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaya Hidup Glamor Jerumuskan DS ke Penjara
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 26-03-2014 | 18:46 WIB
jambret_karimun.jpg Honda-Batam
Tersangka DS di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sekilas sangat tidak masuk di akal, jika himpitan ekonomi dijadikan alasan DS untuk melakukaan aksi pencurian dengan kekerasan alias jambret, di depan Cleo Perabot, Batu Lipai, Karimun, Minggu lalu (23/3/2014) sekitar pukul 21.50 WIB.

Sebab, di samping penghasilannya yang sudah cukup memadai dari pekerjaannya sebagai pengawas Kapal Isap Produksi dan dengan gaji pokok sebesar Rp 3 juta itu, istri DS juga seorang guru di salah satu sekolah swasta ternama di Karimun.

Ternyata, alasan himpitan ekonomi yang dimaksudkan pelaku DS adalah kebiasaan 'bergaya hidup glamor' di dalam keluarganya. Tak kurang dari 3 kali dalam seminggu, DS mengikuti kemauan istri yang memiliki hobby shopping itu.

"Penghasilan kami habis untuk shoping Pak. Hasil jambret juga untuk bayar utang dan selebihnya untuk di makan," katanya, Rabu (26/3/2014) di ruang Kasat Reskrim Polres Karimun.

Pria kelahiran Tanjungpinang pada September 1989 lalu itu tampak begitu tenang menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Bahkan, ayunan langkah kakinya yang bertato itu, begitu santai menopang tubuhnya yang sedikit tambun tersebut, saat petugas membawanya kembali ke dalam selnya.

Gaya hidup santai dan mewah dengan penghasilan yang hanya cukup membiayai keluarga atau yang lebih familiar disebut besar pasak dari pada tiang itu, ternyata membuat DS gelap mata.

Tanpa memikirkan akibat yang diterima nantinya, DS rela menjambret tas milik seorang dokter PTT di RSUD Karimun. Bahkan, DS tega menendang motor yang dikendarai dokter tadi sehingga terjatuh dan mengakibatkan  pengendaranya terhempas di atas aspal, malam itu.

"Mau bagaimana lagi Pak, udah nasib," ujarnya nyeleneh.

Tak ayal lagi, atas perbuatannya itu, penyidik Reskrim Polres Karimun menjeratnya dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Editor: Dodo