Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Bos Toko Ponsel di Tarempa

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Ameng Sebagai Tersangka Dinilai Tergesa-Gesa dan Tak Berdasar
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 26-03-2014 | 12:23 WIB
kuasa hukum ameng.jpg Honda-Batam
Yance H.W. Ratanta, salah satu kuasa hukum Ameng yang dijadikan  tersangka dalam pembunuhan Juniaty.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan Lie Meng alias Ameng (48) sebagai tersangka atas tewasnya istrinya sendiri Juniaty alias Nini, pemilik toko ponsel di Tarempa dinilai tak berdasar, tergesa-gesa dan tidak memiliki bukti yang kuat.

Aman Simamora, penasehat hukum dari Ameng mengatakan, pernyataan Polisi di media massa yang menetapkan Ameng sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari Viola Chyntia Lie (17), putri tunggal Ameng dan almarhum Juniaty adalah sangat tidak benar.

"Pernyataan dari Kasat Reskrim itu tidak benar, membuat opini seolah-olah tuduhan itu benar. Ini akan kita persoalkan sampai pengadilan. Anaknya tidak pernah mengatakan seperti itu," kata Aman kepada wartawan di Batam, Selasa (26/3/2014).

Selain itu, lanjut Aman, pihak Kepolisian sejak awal sudah tendensius terhadap kliennya. Padahal, menurut pandangan mereka bahwa Ameng merupakan korban, karena saat dia juga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala.

"Saat kejadian, Ameng tidak sadarkan diri karena mengalami luka. Hasil rontgen kepalanya juga retak. Klien kami juga sepintas sempat melihat ada orang memakai jaket yang melintas dan bergerak turun," katanya. "Jadi tidak ada perkelahian suami istri," lanjutnya.

Sementara, Yance H.W. Ratanta yang juga kuasa hukumnya mengatakan kalau pihaknya akan melakukan perlawanan hukum. Pihaknya membuktikan kalau kliennya tidak bersalah di persidangan.

Ratanta melanjutkan, keluarga besarnya sangat berkeyakinan bahwa Ameng dan almarhum Juniaty adalah korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang dilakukan oleh pelaku yang sampai saat ini belum dapat ditemukan oleh Kepolisian.

"Almarhum merupakan korban tindak pidana pencurian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki tewasnya Julianty alias Nini, pemilik toko ponsel di Tarempa akhirnya terjawab. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang tidak lain suaminya sendiri yakni Lie Meng alias Ameng (48).

Polisi mengaku, alat bukti untuk menjerat Ameng yang diduga sebagai aktor utama dalam pembunuhan ini sudah cukup. Saat ini, Ameng sudah dijebloskan ke penjara untuk diproses lebih lanjut.

"Mulai hari ini, status Ameng sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya. Penetapan tersangka kita lalukan karena, dua alat bukti sudah terpenuhi. Ameng kita tangkap kemarin, Selasa (4/3/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol Tarempa," kata Kapolsek Siantan ,AKP Indra Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Felix Mauk, Rabu (5/3/2014).

Editor: Dodo