Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Sebut Guna Pelaksanaan Persidangan

Dua Terdakwa Korupsi SPAM Natuna Akhirnya Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-03-2014 | 09:06 WIB
paulus-sule-2.jpg Honda-Batam
Paulus Sule (tangan di kepala), saat tiba di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa dugaan korupsi Sistim Pengadaan Air Minum (SPAM) Natuna, Kepala Satker SNVT Pengairan Kementerian PU, Ir Paulus Sule, akhirnya ditahan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Penetapan penahanan terdakwa Paulus Sule dibacakan ketua majelis hakim R. Aji Suryo SH dalam persidangan yang digelar PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (25/3/2014). "Guna kepentingan pemeriksaan pada pelaksanan persidangan selanjutnya, melalui penetapan ini saudara dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar R. Aji Suryo.

Selain membacakan alasan penahanan terhadap terdakwa, ketua majelis hakim R. Aji Suryo juga menyatakan agar penetapan penahanan pengadilan itu juga diberikan kepada kuasa hukum terdakwa serta keluarga.

"Saudara tidak usah lagi balik ke rumah, tetapi ke rutan. Dan melalui penetapan ini, guna pelaksanaan pemeriksaan, diharapakan dapat disampaikan pada keluarga," ujar R. Aji Suryo lagi.

Begitu juga terdakwa Elvin Nelis, juga ditetapkan untuk dilakukan penahanan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam persidangan terpisah. 

Menanggapi penetapan penahanan kliennya, kuasa hukum terdakwa Paulus Sule, Juhrin Pasaribu SH, menyatakan hal itu di luar sepengetahunnya. Namun karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim, pihaknya pun hanya bisa mengikuti.

"Kalau kami berharap tidak ditahan, dan kebetukan kami juga sedang mengajukan surat permohonan penetapan untuk berobat pada klien kami karena sedang sakit struk mata," ujar Juhrin Pasaribu.

Atas penahanan ini, Juhrin Pasaribu juga menyatakan akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada majelis hakim.

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Paulus Sule. Ia juga tidak menduga kalau dirinya akan ditahan, mengingat selama ini walaupun sakit dirinya selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum dan persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang.

"Saya tidak tahu kenapa seperti ini, selama ini setiap sidang saya juga koooeratif walaupun sedang sakit. Tapi itu kewenangan hakim dan kita hanya mengikuti aja," ujarnya.

Sidang ketiga ini sendiri mengagendakan pembacaan jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Zean Yusri SH, Setiawan dan Rean Lesmana SH, Paulus Sule dan Elvin Elis didakwa dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga kita kenakan dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP," ujar Zean Yusri kepada BATAMTODAY.COM.

Tersangka Paulus Sule merupakan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengairan Kementeriaan PU, dan bertindak sebagai PPK dalam proyek SPAM Natuna dan sejumlah proyek lainnya di Kepri. Paulus Sule ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana 2 Millyar lebih di Desa Subang Mawang Natuna pada tahun 2011.

Dalam dakwaanya, JPU juga menyatakan terdakwa Paulus Sule sebagai Kepala SNVT Pengairan Kementerian PU melakukan korupsi pada proyek pembanghunan Sarana Air Minum di Natuna ini dengan modus memanipulai progres pelaksanaan proyek untuk dibayarkan 100 persen, namun kenyataan di lapangan yang dikerjakan kontraktor baru hanya 80 persen.

Dari hasil penyidikan penyidik Tipikor, proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada anggaran pekerjaan tahun 2011 senilai Rp2 miliar lebih itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp268 juta lebih.

Editor: Redaksi