Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko dan DPRD tidak Hadir, Sidang Gugatan SKB Lahan Bengkong Sadai Kembali Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 25-03-2014 | 12:40 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdata gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemko, DPRD dan BP Batam tentang pelarangan penggusuran lahan di Bengkong Sadai pada Selasa (25/3/2014) kembali ditunda karena pihak tergugat tidak lengkap.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Pudjo Harsoyo yang dibantu hakim anggota Budiman Sitorus dan Arief Hakim terbuka untuk umum dan diikuti oleh puluhan warga Bengkong Sadai.

Namun, pihak tergugat dari DPRD Kota Batam dan BP Batam tidak hadir, sedangkan Pemko Batam hadir yang diwakili pensehat hukumnya.

"Karena pihak tergugat tidak lengkap, maka sidang kita tunda hingga tanggal 15 April 2014 mendatang," kata Pudjo.

Atas penundaan tersebut, warga yang sudah lama menunggu terlihat agak kesal dan bersorak meluapkan kekecewaan mereka sembari meninggalkan ruang sidang utama.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (18/3/2014) PT Kencana Raya Maju Jaya menggugat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam tentang larangan penggusuran di Bengkong Sadai dengan tergugat ketiga instansi, ketua forum RT/RW dan sembilan personal digugat secara pribadi.

Najmi, ketua forum RT/RT Bengkong Sadai udai persidangan mengatakan bahwa SKB Pemko, DPRD dan BP Batam terbit tanggal 19 Desember 2012, isinya bahwa di Sadai tidak boleh ada penggusuran.

Selain itu, Najmi menegaskan kalau warga akan menolak dibatalkannya SKB tersebut.

Sementara, Nasib Siahaan, kuasa hukum PT Kencana Raya Maju Jaya mengungkapkan bahwa gugatan atas SKB Pemko, DPRD dan BP Batam karena tidak pernah dilibatkan dalam SKB tersebut. Selain itu pihaknya juga telah membayar semua kewajiban atas lahan, mulai dari sertifikat hingga pembayaran UWTO.

Editor: Dodo