Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Pelayanan Law and Human Right Hadir di Kepri
Oleh : Charles/TN
Rabu | 18-05-2011 | 14:36 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meresmikan pengoperasian Rumah Pelayanan Law and Human Rights, bersamaan dengan peresmian Gedung Kantor Kanwil Kemenhukham dan Rumah Detensi Imigrasi Kepri, di Tanjungpinang, Rabu, 18 Mei 2011.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan juga pengguntingan pita. Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Kepri M Sani, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Jhony Ginting, Kakanwil Kemenhukham Kepri, I Wayan Widiartha. Sedangkan Ketua Pengadilan Tingi dan Kapolda hanya dihadiri wakilnya.

Patrialis dalam kata sambutanya berharap, kepada jajaranya Kemenhukham (Kementerian Hukum  dan HAM) Kepri dapat memanfaatkan sebaik-baiknya sarana yang telah dibangun pemerintah, sehingga pelayanan hukum dan HAM dapat  semakin nyata, efektif dan efisien.

"Sarana ini dibangun dengan uang rakyat, jadi tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Patrialis.

Patrialis berharap terjadinya sinergitas antara Kanwil Kemenhukham dengan pemerintah Pemprov Kepri dan juga instansi lainya, sehingga pelayanan hukum dan pemenuhan hak asasi masyarakat Kepri semakin terpenuhi.

Dalam kaitan itu, Patrialis menyayangkan belum jalanya program Desa Sadar Hukum (DSH) di wilayah Provinsi Kepri, sementara di wilayah lain, Patrialis mencontohkan provinsi Bali, sudah jalan dan banyak manfaatnya.

Dengan program DSH, kata Patrialis, tidak semua permasalahan yang timbul di masyarakat tidak harus selalu jadi persoalan hukum, karena dapat diselesaikan secara kekeluargan dengan melakukan pendekatan hukum adat, terang Patrialis.

"Di Bali, tidak semua masalah hukum harus dibawa ke ranah hukum. Dalam hal ini hukum adat berperan untuk menyelesaikan dan memberikan solusi. Jadi tidak semua harus melalui proses pengadilan. Kalau semua melalui pengadilan, akibatnya penjara jadi over kapasitas," tegas dia.

Sementara itu Gubernur Kepri M Sani berharap, kehadiran Rumah pelayanan Hukum dan HAM ini tidak sekedar simbol, tetapi harus teraplikasikan secara nyata.