Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Gugatan Istono Diputuskan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 20-03-2014 | 12:16 WIB
sidang-gugatan-istono-jon-arizal1.jpg Honda-Batam
Jon Arizal menyampaikan kesaksiannya di sidang gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, siang ini, Kamis (20/3/2014), menganggendakan sidang putusan atas perkara gugatan Istono dengan tergugat I Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sani, dan tergugat II Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK), Iman Santoso.

"Sebelum melakukan putusan dalam suatu perkara, para majelis melakukan musyawarah agar keputusan yang diambil tidak salah dan sesuai aturan," ujar Yustan Abutoyib, Ketua Majelis Hakim PTUN, kepada BATAMTODAY.COM, sebelum persidangan.

Namun saat disinggung tentang mekanisme putusan nanti, Yustan menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku dan berpedoman pada fakta persidangan serta alat pembuktian yang diserahkan penggugat dan tergugat.

"Itu yang menjadi dasar memutus suatu perkara yang dijadikan pertimbangan majelis hakim nanti," ujarnya.

Yustan menambahkan, pada sidang putusan nanti akan dibacakan kesimpulan dari sidang sebelumnya. Tetapi tergantung dari kedua belah pihak apakah harus dibacakan semua atau sebagian saja.

"Kalau kedua belah pihak meminta dibacakan kita bacakan semuanya, namun ada pihak yang meminta membacakan rangkumannya saja atau intinya saja, kita akan bacakan," ujarnya.

Sidang putusan gugatan Istono yang dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB itu akan digelar terbuka untuk umum. Namun hingga pukul 12.00 WIB, persidangan itu belum digelar meskipun pihak penggugat, Istono, sudah terlihat hadir.(*)

Editor: Roelan