Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

32 Napi Lapas Barelang Peroleh Remisi Waisak
Oleh : Hendra Zaimi / Dodo
Selasa | 17-05-2011 | 14:29 WIB

Batam, batamtoday - Sebanyak 32 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam memperoleh remisi (pengurangan hukuman) memperingati hari raya Waisak pada Selasa, 17 Mei 2011.

Ke-32 orang tersebut merupakan penerima remisi tersebut 10 orang merupakan napi yang tengah menjalani hukuman karena kasus narkoba dan 22 orang merupakan napi kasus kriminal dengan pengurangan hukuman yang bervariasi antara 15 hari hingga 1,5 bulan.

Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Kepala Lapas Barelang, Sutrisman dan pembacaan daftar nama penerima remisi dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Barelang, Faizal Burhani Putra.

Diantara 32 orang penerima remisi tersebut sebetulnya terdapat satu orang napi perempuan yang diusulkan mendapatkan remisi, namun karena belum memenuhi persyaratan sehingga remisi itu belum diberikan.

Sementara itu, Sutrisman mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban dari pemerintah kepada narapidana dan diberikan bertepatan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun peringatan kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya.

"Remisi merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan dan hak warga binaan (napi) untuk mendapatkannya. Besaran remisi disesuaikan dengan sikap dari warga binaan selama menjalani hukuman," kata Sutrisman.