Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Pacar, Dominikus Duduki Kursi Pesakitan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-03-2014 | 16:53 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akibat ringan tangan hingga menganiaya pacarnya, hanya karena tidak mau diajak jalan, Dominikus Sudiono (38) harus duduk di bangku pesakitan dan didakwa pasal penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum Mirian SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/3/2014).

Dalam dakwaannya, Mirian menyatakan terdakwa yang merupakan pacar dari korban Salamah, diancam dengan pasal penganiayaan yang mengakibatakan orang lain luka berat.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Mirian.

Penganiayaan dilakukan Dominikus, di Kampung Batu Duyung, Seienam Kijang, Rabu (25/12/2013) lalu.

Awalnya, terdakwa dan korban yang mengaku sudah berpacaran sekitar tiga bulan, mengajak jalan ke rumah saudaranya. Namun karena pada saat itu, Salamah lelah hingga menolak ajakan terdakwa.

"Tapi dia paksa terus, dan minta saya naik motornya, tapi saya tak mau, dan saat naik motor, saya terpaksa lompat," kata Salamah dalam kesaksiannya.

Tidak puas dengan penolakan Salamah, akhirnya terdakwa yang saat itu sudah emosi melayangkan bogem mentah ke muka, bibir dan pelipis korban hingga mengalami luka.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Salamah kemudian melapor ke Polisi.

Atas keterangan tersebut, Dominikus, yang ditanya Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, hanya tertunduk dan membenarkan kejadiaan yang dia lakukan. Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Editor: Dodo