Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyoal Alasan PLN Batam Menaikkan Tarif Listrik
Oleh : Opini
Selasa | 18-03-2014 | 09:43 WIB

Oleh Natanael Siagian

MASYARAKAT Kota Batam beberapa hari ini dilanda demam kekwatiran. Semua elemen masyarakat khawatir dan resah. Mulai dari buruh, kalangan pengusaha, mahasiswa dan lain-lain. Semuanya gelisah. Kekhawatiran dan keresahan bukan karena musim kemarau yang berkepanjangan, atau karena serangan asap seperti yang terjadi di Provinsi Riau dan sekitarnya, atau karena adanya ancaman bencana alam seperti di daerah lain.

Penyebab keresahan masyarakat dalam beberapa hari terakhir adalah karena adanya rencana PT Bright PLN Batam untuk melakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang mengakibatkan naiknya tarif listrik sebesar 17,19%. Betapa tidak, kalau kenaikan ini sempat terjadi, tentunya akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Kota Batam. Bagi kalangan buruh misalnya, kenaikan sebesar 17,19 % akan menghapus senyum manis  yang selama ini ada karena kenaikan UMK Batam 2014. Kenaikan tarif listrik sebesar 17,19 % akibat PTLB yang dilakukan PLN Batam akan sangat memberatkan masyarakat Batam termasuk juga bagi para pengusaha.

Beberapa hari yang lalu, Walikota Batam memang sudah menolak PTLB yang berdampak kenaikan sebesar 17,19% tersebut. Tapi masyarakat Batam tentunya belum bisa tidur dengan tenang. Masyarakat berkeyakinan bahwa PLN Batam tidak akan tinggal diam atas penolakan Walikota tersebut. Besar kemungkinan, bahwa PT Bright PLN Batam akan segera mengajukan penyesuaian tarif yang baru, dan PLN Batam pasti berjuang untuk mewujudkan keinginanya. Ada dugaan bahwa PLN Batam hanya akan mengurangi sedikit angka kenaikanya supaya bisa diajukan kembali kepada Walikota Batam.

PT Brigh't PLN Batam beralasan bahwa kenaikan tarif tersebut dikarenakan kerugian yang dialami oleh anak perusahaan PT PLN Persero tersebut. Kerugian yang dimaksud  disebabkan oleh 3 faktor utama yaitu kurs Dollar yang mengalami penguatan, Inflasi kota Batam dan naiknya harga sumber energi primer.  Pertanyaan mendasar adalah, Apakah Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 17,19 % memang sudah sesuai dengan formula yang ada pada lampiran Perwako No 40 Tahun 2012, sehingga muncul angka 17,19 % tersebut ? Lalu, Apakah waktu kenaikanya memang sudah tepat atau memenuhi unsur-unsur, mengingat dalam Perwako tersebut juga telah diatur bahwa PTLB diajukan paling cepat dalam 3 bulan sekali ? Pertanyaan ini perlu dijawab PLN mengingat angka kenaikanya yang sangat fantastis itu.

Sebelumnya PT Bright PLN Batam juga tidak merincikan jumlah kerugian yang dialami perusahaanya. Informasi mengenai jumlah kerugian yang dialami PLN Batam itu sangat perlu diketahui publik selaku pelanggan dari PLN Batam itu sendiri. Selain karena itu, publik juga perlu tahu karena seberapa besar kerugian yang dialami oleh PLN Batam akan menjadi patokan PTLB tersebut.

Merujuk kepada Peraturan yang berlaku, PLN Batam memang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Penyesuaian Tarif  Listrik Berkala (PTLB). Hal itu  sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013, sebagai turunan dari UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Perda tersebut memang telah diatur bahwa PLN Batam berhak mengajukan kenaikan Tarif listrik kepada Pemerintah daerah dalam hal ini kepada Walikota Batam. Perda No 3 tahun 2013 itu sendiri telah berlaku sejak awal tahun 2013 yang lalu.

Pasca diberlakukannya Perda No 3 Tahun 2013 mengenai kelistrikan tersebut, PT Bright PLN Batam sudah beberapa kali menaikkan tarif listrik. Kenaikan tarif yang dimaksud terjadi mulai awal tahun 2013 lalu. Mengutip data dari Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-Perkkindo), bahwa kenaikan sudah dimulai dari tanggal 1 Februari sampai 30 April 2013 yaitu naik 4,39 persen, tanggal 1 Mei sampai 37 Juli 2013 naik sebesar 3,14 persen, tanggal 1 Agustus sampai  30 Oktober 2013 naik 4,23 persen, tanggal 1 November sampai 31 Januari 2014 naik sebesar 6,06 persen. Data ini menunjukkan bahwa PLN Batam melakukan PTLB secara rutin.

Mengenai teknis Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) di Kota Batam, telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) No 40 Tahun 2012 yaitu pada Pasal 1 Ayat 20. Dalam Perwako tersebut dikatakan bahwa pengajuan PTLB paling cepat dilakukan dalam 3 bulan sekali. Dan itupun harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Karena kalau salah perhitungan publik akan sangat dirugikan. Untuk tahun ini, PTLB akan dilakukan bulan Maret dan ditagih mulai tanggal 1 april 2014 permohonan PTLB sebelumnya sebesar 17,19%. Kenaikan yang sangat tinggi ini memang patut untuk dipertanyakan. Sekalipun kenaikan itu sudah ditolak Walikota Batam.

Kalau dicermati apa yang menjadi alasan PLN Batam melakukan PTLB, cukup menarik untuk diuji dan dipersoalkan. Salah satu alasan PLN menaikan tarif adalah menguatnya nilai tukar dolar. Sebetulnya pihak PT PLN Batam, bisa saja tidak tergantung pada kurs dolar asalkan bertransaksi dengan mata uang negara sendiri, yaitu menggunakan mata uang rupiah. Pasalnya, selama ini PT PLN Batam membeli pasokan gas dari Perusaahaan Gas Negara (PGN) yang notabene perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara (BUMN).

Penggunaan mata uang rupiah tersebut sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam Undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa segala transaksi bisnis di Indonesia harus menggunakan mata uang Rupiah. Jadi, alasan ini harusnya tidak perlu ada kalau PLN Batam mematuhi UU No 7 Tahun 2011. Dan kalaupun benar PLN Batam merugi karena nilai tukar dolar yang menguat, itu adalah akibat kelalaian PLN Batam karena tidak mematuhi undang-undang tersebut.

Alasan PLN yang kedua adalah karena tingginya angka inflasi di Kota Batam. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat bahwa inflasi Kota Batam pada Januari 2014 sebesar 0,73%, bulan Februari 2014 sebesar 0,16%. Kalau faktor inflasi ini dijadikan PLN Batam sebagai salah satu alasan untuk menaikkan tarif sebenarnya kurang tepat. Karena angka inflasi di Kota Batam masih tergolong aman. Inflasi dengan angka di atas seharusnya belum berdampak signifikan terhadap kerugian PLN Batam.

Alasan lain yang dijadikan PLN untuk melakukan PTLB adalah karena naiknya harga sumber energi primer. Seberapa besar kenaikan sumber energi primer yang terjadi tentunya menjadi salah satu faktor penentu kenaikan itu. Pada poin ini sebenarnya masyarakat berharap PLN Batam bersedia memberikan penjelasan dengan memberikan data kenaikan harga yang terjadi. Sehingga publik bisa menilai kelayakan dari kenaikan tarif tersebut.

Berdasarkan argumen di atas, PTLB yang dilakukan PLN sebenarnya belum tepat. Dan kalau pun PTLB itu tetap dilakukan memang seharusnya tidak mencapai angka 17,19%. PLN masih bisa mengatasi kerugiaanya dengan melakukan langkah-langkah tertentu. Seperti melakukan upaya penghematan dan langkah kreatif lainnya. Tentu banyak upaya yang bisa dilakukan PLN Batam selain melakukan PTLB itu.

Tapi memperhatikan ambisi dari PLN Batam untuk tetap melakukan PTLB itu, seluruh masyarakat Kota Batam saat ini menunggu angka PTLB yang baru yang akan diajukan PT Bright PLN Batam kepada Walikota Batam. Semua elemen masyarakat berharap angka kenaikan nantinya tidak terlalu memberatkan. Semoga PLN Batam tidak memikirkan keuntungan perusahaanya saja, dan semoga Walikota Batam serta DPRD Batam selaku wakil rakyat dapat bersikap tegas, kalau ternyata usulan PTLB yang baru tidak sesuai dengan aturan. Semoga!


Penulis adalah Aktivis Mahasiswa dan Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam.