Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Pekerja Tak Punya Kontrak Kerja, Fungsi Pengawasan Disnaker Tak Maksimal
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 14-03-2014 | 11:14 WIB
udin_sihaloho.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IV, Udin P. Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih banyaknya pekerja galangan kapal yang tersebar di kota Batam diketahui tidak memiliki ikatan kontrak kerja, dinilai Wakil Ketua Komisi IV, Udin P. Sihaloho sebagai tak maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Menurut Udin, Pemko Batam sendiri telah memiliki Perda Tenaga Kerja yang mengacu kepada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kita sudah punya Perda, yang jadi pertanyaan, dalam pelaksaan di lapangan berjalan atau tidak (fungsi pengawasan-red.)," kata Udin, belum lama ini.

Jika tidak berjalan, tentu sistim pengawasan yang berada di Disnaker lemah. "Sekian banyak aduan dari tenaga kerja, Disnaker terlihat adem ayem saja. Kalau fungsi pengawasan dari 23 personel Disnaker sesuai dengan aturan dilakukan dengan baik, paling tidak ada yang bisa diselesaikan," tegas Udin.

Menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Batam, tambah Udin, sangat diperlukan keseriusan Disnaker. "Nah keseriusan itu yang belum kita lihat dari pemerintah," tambah Udin.

Lebih dari 80 persen pekerja galangan kapal yangctersebar di Batam tidak memiliki ikatan kontrak kerja. Hal ini terkuak dari laporan pekerja yang masuk ke Posko Pengaduan Upah Minimum yang didirikan oleh Jaringan Buruh kota Batam, di Simpang Polsek Batuaji.

Maroof Pane, Sekretaris Jaringan Buruh kota Batam, menyampaikan sejak Posko Pengaduan Upah Minimum didirikan pada pertengahan bulan Februari 2014 lalu, terdata 300-an lebih kasus yang masuk. 98 persen diantaranya merupakan kasus-kasus buruh yang terjadi di perusahaan galangan kapal.

Editor: Dodo