Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Empat Poin dalam Surat Balasan Pemko Batam ke PLN
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-03-2014 | 17:41 WIB
amsakar ahmad-2.jpg Honda-Batam
Amsakar Ahmad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah melayangkan balasan atas surat dari Bright PLN Batam yang mengusulkan kenaikan tarif listrik. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam, Amsakar Ahmad, mengatakan, ada empat poin dalam surat balasan tersebut.

Pertama, pemerintah memahami maksud dan tujuan PLN Batam mengajukan kenaikan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) tersebut karena terjadi perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar serta harga energi primer serta inflasi.

"Poin keduanya, meski kita (Pemko) memahami maksud PLN, namun angka kenaikan yang diusulkan PLN Batam cukup besar dibanding pemberlakukan PTLB selama ini," kata Amsakar kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (12/3/2014) sore.

Karena itu, kata Amsakar, untuk menetapkan kenaikan tersebut perlu ada kajian atau telaah yang lebih komprehensif terhadap kenaikan yang diajukan PLN.

Poin ketiga, jelas Amsakar, atas pertimbangan poin satu dan dua, Pemko Batam belum dapat menyetujui kenaikan tarif PTLB sebesar 17,19 persen tersebut. "Karena itu, PLN Batam harus merujuk kepada penyesuaian tarif yang sudah berlaku sebelumnya," jelas Amsakar.

Kemudian poin terakhir, Pemko Batam Batam belum bisa menyetujui kenaikan tarif hingga 17,19 persen tersebut karena persentase kenaikan cukup tinggi yang diyakini akan berdampak terhadap masyarakat luas dan dunia usaha atau bisnis.

"Kenaikan tersebut juga akan berdampak terhadap kenaikan upah yang akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap nilai UMK dan KHL. Begitu juga dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar beberapa waktu terakhir ini cenderung menguat. Begitu juga inlasi di Batam beberapa bulan ini cenderung semakin stabil," tambah Amsakar.

Sebelumnya, Amsakar mengatakan bahwa Pemko telah mengirimkan balasan surat penolakan persetujuan kenaikan tarif yang diusulkan bright PLN Batam sebesar 17,19 persen, Senin (10/3/2014) lalu. (*)

Editor: Roelan