Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

80 Persen Buruh Galangan Kapal di Batam Tak Memiliki Ikatan Kerja
Oleh : Gokli
Rabu | 12-03-2014 | 16:39 WIB
galangan_kapal.jpg Honda-Batam
Ilustrasi galangan kapal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 80 persen pekerja galangan kapal yang tersebar di kota Batam diketahui tidak memiliki ikatan kontrak kerja. Hal ini terkuak dari laporan pekerja yang masuk ke Posko Pengaduan Upah Minimum yang didirikan oleh Jaringan Buruh Kota Batam.

Makruf Pane, Sekretaris Jaringan Buruh Kota Batam, menyampaikan sejak Posko Pengaduan Upah Minimum dididrikan pada pertengahan bulan Februari 2014 lalu, terdata 300-an lebih kasus yang masuk. 98 persen diantaranya merupakan kasus-kasus buruh yang terjadi di perusahaan galangan kapal.

"Selain masalah upah yang tidak sesuai, pengaduan yang masuk juga banyak mengenai permasalahan ikatan kontrak yang tidak ada. Hal ini hampir terjadi di semua perusahaan galangan kapal di Batam, " kata dia, Rabu (12/3/2014) siang.

Ikatan kontrak kerja yang tidak ada, tambah Surya Darma Sitompul anggota Jaringan Buruh Kota Batam, diakibatkan masih diberlakukannya outsourcing di perusahaan galangan kapal. Bahkan, perusahaan outsourcing itu disinyalir mayoritas tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Ini laporan yang masuk ke Posko Pengaduan. Dan, yang kita lihat juga di lapangan banyak perusahaan outsourcing yang tidak jelas. Ini semua terjadi karena lemahnya pengawasan dari Disnaker Batam," kata dia.

Terkait perusahaan outsourcing, lanjutnya, hasil laporan para buruh yang masuk ke Posko Pengaduan mayoritas tidak diikutkan dalam program BPJS. Bahkan, perusahaan itu sendiri juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Para buruh outsourcing rata-rata mengadu tak diikutkan dalam program BPJS. Jelas ini akan berdampak buruk bagi keluarga para buruh, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mengenai maslah kesehatan. Hal ini juga yang ingin kita harap dapat terselesaikan," tambahnya.

Sementara itu, Djasarmen Purba anggota DPD RI dalam kunjungannya ke Posko Pengaduan Upah Minum, menyampaikan supaya semua perusahaan tanpa terkecuali mendafkan para pekerjanya dalam program BPJS. Terlebih dengan masalah upah yang belum sesuai dengan UMK agar diselesakan secepatnya.

"Posko Pengaduan ini sudah bagus dan perlu kita dukung. Saya juga menghimbau perusahaan-perusahaan supaya mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS," kata Djasarmen.

Terkait banyaknya perusahaan outsourcing, kata Djasarmen perlu dibuat aturan yang tegas misalnya dengan membuat Peraturan Daerah Ketenaga Kerjaan (Perdanaker) di Batam. Tak hanya itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai outsourcing perlu direvisi.

"Sudah seharusnya Perdanaker ini dibuat. Masalah outsourcing bukan hanya di Batam, ini sudah masalah Nasional," tutupnya.

Editor: Dodo