Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Gelar Uji Publik RUU Desa di Aceh
Oleh : Redaksi/TN
Senin | 16-05-2011 | 11:38 WIB
jalan-gampong.jpeg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana pemandangan perkampungan di sebuah Gampong (Desa) di Aceh. (Foto: Ist).

Banda Aceh, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), hari ini Senin 16 Mei 2011 menggelar uji publik Naskah Akademi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa di aula Fakultas Hukum Universitas, Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh.

Anggota DPD asal Aceh, HT Bachrum Manyak, menyatakan bahwa kegiatan itu digelar untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terhadap naskah akademi dan RUU tentang Desa yang menjadi usulan DPD RI.

“Dari uji publik itu diharapkan dapat diperoleh masukan dan saran dari semua kalangan guna memperkaya dan mempertajam naskah akademik RUU Desa, sehingga RUU nantinya ketika diusulkan benar-benar sempurna bagi percepatan pembangunan desa di Indonesia,” kata Bachrum di Banda Aceh, Senin 16 Mei 2011

Selain itu, jelas Bachrum, melalui kegiatan itu diperoleh identifikasi masalah di tingkat desa dan menghasilkan metode serta cara penyelesaian untuk peningkatan peran dan posisi desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut Bachrum, kegiatan uji publik itu adalah bagian dari mekanisme dan strategis DPD RI dalam menampung aspirasi dan partisipasi publik secara lebih luas dalam menyusun sebuah produk undang-undang yang menjadi usulan DPD RI.

Anggota Komite I DPD RI itu menjelaskan, kegiatan uji publik tersebut akan digelar secara paralel di tiga daerah mewakili Indonesia bagian barat, timur dan tengah yang bekerjasama dengan universitas-universitas setempat yaitu di Aceh, Jawa Tengah dan Maluku.

Untuk Indonesia barat, uji publik akan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Indonesia Tengah bekerjasama dengan Universitas Dipenogoro (Undip) Semarang. Sedangkan untuk Indonesia Bagian Timur bekerjasama dengan Universitas Pattimura, Ambon.

Mereka yang terlibat dalam diskusi publik itu antara lain pejabat pemerintah daerah, akademisi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tokoh agama, tokoh masyarakat, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan para aktivis lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat sipil serta insan pers.

Bachrum berharap khusus Aceh perlu ada masukan lebih konkrit dari berbagai kalangan di daerah ini dalam RUU Desa karena kedudukan desa (gampong) di Aceh telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Yang perlu mendapat perhatian serius dari peserta diskusi uji publik tentang bagaimana desa mendapatkan pendanaan yang jelas. Selama ini, keuangan desa masih belum jelas sumbernya. Makanya, kita harap agar dalam RUU Desa itu dimasukkan mengenai pendanaan bagi desa, disamping berbagai
kedudukan dan peran lainnya,” katanya.