Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Belum Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-03-2014 | 11:18 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca-penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam, Kejaksaan Negeri Batam belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kita belum ada melakukan pemeriksaan tersangka kasus koruspi Bandara," kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (11/3/2014).

Pihaknya, lanjut Yusron, saat ini tengah memeriksa saksi-saksi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk memperkuat data penyidikan.

Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka, Yusron belum bisa memastikan waktunya. Tapi dia meyakinkan, dalam waktu dekat kedua tersangka akan dipanggil. "Waktunya belum ditentukan. Kita lihat situasinya," tegas Yusron.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Keduanya adalah HH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.


Editor: Dodo