Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh TKI, Pasangan Suami Istri Ini Dijatuhi Hukuman Gantung
Oleh : Redaksi
Jum'at | 07-03-2014 | 16:33 WIB
ilustrasi gantung.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Shah Alam - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung kepada pasangan suami istri Fong Kong Meng, 58 tahun, dan Teoh Ching Yen, 56 tahun. Pasangan suami istri itu terbukti bersalah telah membunuh tenaga kerja asal Indonesia, Isti Komariah, 26 tahun. 

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan kedua terpidana sengaja membunuh Isti Komariah dengan membiarkannya kelaparan dan menderita sakit tanpa dibawa berobat. Isti ditemukan tewas di rumah majikannya di Jalan SS 2/6 nomor 90, Sea Park, Petaling Jaya. 

"Berat badan korban menurun drastis dari 46 kilogram saat pertama kali bekerja pada pasangan suami istri ini menjadi 26 kilogram saat kematiannya," kata hakim Datuk Noor Azian Shaari membacakan putusan, Kamis (6/3/2014) kemarin. 

Majelis hakim mengatakan, pengacara terdakwa tidak dapat memberikan tanggapan atas penyebab kondisi fisik dan kematian Isti. Sidang pembunuhan Isti digelar pertama kali pada 30 Juli 2012 dengan menghadirkan 16 saksi. 

Isti, tenaga kerja asal Indonesia, bekerja di rumah kedua terpidana pada Desember 2008. Selama bekerja ia tidak menerima gaji dari majikannya itu. 

Kedua terpidana sempat membawa Isti ke pusat medis Universitas Malaya di Petaling Jaya pada 6 Juni 2011, namun Isti tewas setibanya di rumah sakit. (*)

Sumber: Tempo.co