Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Negara dengan Penjualan Rokok Ilegal Terbesar di Dunia

Malaysia Akan Terapkan Hukuman Maksimum Bagi Penyelundup Rokok
Oleh : Redaksi
Kamis | 06-03-2014 | 09:36 WIB
kampanye_bc_malaysia.jpg Honda-Batam
Kampanye anti-penjualan dan penyelundupan rokok ilegal oleh Bea dan Cukai Malaysia. (Foto: The Star)

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia menerapkan sanksi tegas bagi pelaku penyelundupan rokok ke negeri itu. Pihak Bea dan Cukai setempat bakal menerapkan hukuman maksimum lantaran negara itu dicap sebagai penjualan rokok selundupan nomor satu di dunia.

Dikutip dari The Star, mereka tertangkap menjual rokok selundupan menghadapi tuntutan tiga tahun penjara atau denda maksimal hingga 20 kali nilai barang yang disita atau bahkan kedua-duanya. Kini, para penyelundup rokok di negeri itu bakal menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 40 kali nilai barang yang diselundupkan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia, Seri Ahmad Khazali, pihaknya mendorong hukuman penjara wajib bagi pelaku sebagai pencegahan.

"Rasa takut dipenjara adalah pencegahan terbaik untuk melumpuhkan perdagangan rokok ilegal di negara ini. Kami ingin mengakhiri penjualan dan konsumsi (rokok) selundupan itu," katanya dalam konferensi pers setelah melancarkan operasi nasional dijuluki Ops Outlet, kemarin.

Khazali memaparkan perdagangan ilegal telah merugikan negara sekitar 1,9 miliar ringgit (sekitar 6,7 triliun rupiah). Pihaknya juga telah membentuk 44 tim untuk merazia outlet yang diduga menjual rokok ilegal.

Bahkan pihak Bea dan Cukai telah mendorong agar grosir di-blacklist jika ditemukan telah menjual rokok ilegal. "Saat ini, 35 persen dari total rokok dijual di negara ini adalah produk ilegal. Dalam Ops Outlet, kami bertujuan untuk mengurangi jumlahnya menjadi setidaknya 30 persen tahun ini," katanya.

Meski operasi difokuskan pada pengecer, Khazali mengatakan mereka yang tertangkap membeli atau bahkan memiliki item ilegal akan menghadapi hukuman yang sama. 

Sejak tahun 2010, sebanyak 752 orang telah didakwa di pengadilan karena melakukan pelanggaran tersebut. Selain itu, sebanyak 1,6 miliar batang rokok ilegal senilai lebih dari 134 juta ringgit berhasil disita sejak 2011.

" Tugas yang belum dibayar pada produk-produk yang disita berjumlah RM811mil. Kami membuat kemajuan dalam perang melawan penyelundupan rokok," katanya. (*)

Editor: Roelan