Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Aparat Jadi Koordinator Perusahaan

Belasan Tenaga Sekuriti di PT Delta Shipyard Mengaku Sering 'Diperbudak' Oknum Aparat
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 04-03-2014 | 19:53 WIB
ilustrasi buruh budak.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 14 orang tenaga sekuriti PT Delta Shipyard, perusahaan yang terletak di daerah Sagulung, Batam, mencari keadilan. Selain haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi, para sekuriti itu juga merasa diperlakukan tidak manusiawi.

Belasan tenaga sekuriti itu merupakan anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Lima orang di antaranya sudah tak memiliki pekerjaan lantaran di-PHK secara sepihak.

Yaman Telanbanua, salah seorang tenaga sekuriti yang mencari keadilan itu, mengatakan, mereka masuk ke PT Delta Shipyard sebagai sekurit pada 2011, dan sebagian tahun 2012. Setelah diterima, mereka sah diangkat sebagai tenaga sekuriti lokal atau nonoutsourcing. 

Namun seiring waktu, para tenaga sekuriti itu kerap diintimidasi oleh seorang oknum aparat yang menjadi koordinator di perusahaan tersebut. Oknum tersebut melakukan kutipan atau pungli kepada semua tenaga sekuriti di PT Delta Shipyard, mulai dari Rp250 - Rp600 ribu per orang setiap bulannya. 

Hal itu, katanya, jelas membebani para tenaga sekuriti itu. Namun jika ditolak, oknum tersebut mengancam akan menghubungi HRD PT Delta Shipyard agar tidak memperpanjang kontrak kerja mereka.

"Kalau permintaan oknum itu ditolak, diancam akan dipecat oleh HRD. Sementara cari kerja sudah susah. Tapi kalau terus-menerus kami juga tak tahan," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/3/2014) sore.

Tak hanya itu, lanjut Yaman, selepas pulang kerja, tak peduli masuk pagi atau masuk siang, oknum tersebut kerap memperalat mereka sebagai babu di rumahnya. Mereka dipaksa datang untuk menyuci mobil bahkan membersihkan kandang ayam milik oknum itu.

"Jangankan kita menolak, SMS tak dibalas saja besoknya sudah dihukum lari 15 kali putaran sepanjang 200-an meter dengan memikul air galon atau kursi besi yang beratnya sekitar 30 kilogram. Apa itu masih manusiawi namanya?" katanya kesal, serta diamini belasan tenaga sekuriti lainnya.

Penindasan dan pungli itu membuatnya para tenaga sekuriti tak tahan, sehingga muncul penolakan. Tapi, penolakan itu akhirnya berimbas. Seorang rekan mereka mengalami penganiayaan oleh sesama tenaga sekuriti yang sudah diprovokasi oleh oknum tersebut.

Tak terima rekan mereka dianiaya oleh tenaga sekuriti yang tak lain adalah adik ipar oknum tersebut, Yaman dan korban pun melapor ke Polsek Sagulung dengan Laporan Polisi nomor: STPLP / 84 / II / 2014 / SGL.

"Sudah hampir sebulan laporan itu kami buat, tapi tindak lanjut dari polisi belum ada. Pelaku belum juga dipanggil. Yang ada rekan saya ini (korban, red) malah di-PHK sepihak," katanya geram.

Menyikapi persolan tersebut, Sekretaris DPC SBSI Batam, Santo Lubis, angkat bicara. Ia mengatakan, PT Delta Shipyard sudah melakukan pemberangusan terhadap serikat atau biasa disebut union basting. Hal ini, kata Santo, telah melanggar hak-hak tenaga sekuriti untuk berserikat.

Selain itu, imbuh Santo, permasalahan yang dirasakan rekan-rekannya itu sudah terlalu berat. Setelah dia pelajari, ternyata kontrak kerja mereka pun bermasalah. Untuk menghindari status permanen, tiba-tiba tenaga sekuriti itu akan dialihkan ke perusahaan outsourcing.

"PT Delta Shipyard melakukan pemberangusan serikat. Mereka juga sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sebagai DPC, kata dia, mereka akan ikut memperjuangkan hak-hak para tenaga sekuriti tersebut. Bahkan, aksi demo juga akan mereka lakukan jika tidak ada etikat baik dari perusahaan.

"Kami menuntut supaya hak-hak rekan kami dipenuhi," ujarnya.

Selain memenuhi hak-hak sebagai pekerja, lanjut Santo, mereka akan menuntut kepada PT Delta Shipyard agar pungli terhadap sekuriti dihapuskan, dan oknum yang selalu mengintimidasi disingkirkan dari perusahaan.

"Kami juga akan melaporkan oknum itu ke Propam Polda Kepri," tegasnya lagi. (*)

Editor: Roelan