Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Depresi Berat, Warga Malaysia Ini Terbebas dari Hukuman Gantung di Singapura
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-03-2014 | 10:00 WIB
gavel-2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Singapura - Seorang warga Malaysia, Dinesh Pillai Raja Retnam, yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Singapura, menjadi terpidana pertama yang mendapat keringanan hukuman. Hukumannya dialihkan menjadi penjara seumur hidup setelah didiagnosis mengalami depresi berat karena melakukan kesalahan itu.

Pengadilan Tinggi di Singapura juga memutuskan bahwa Dinesh terbukti hanya bertindak sebagai pembawa barang haram itu. 

Sementara, menurut pernyataan Kejaksaan Agung Singapura, Dinesh menderita kelainan pada struktur otak yang mempengaruhi pertimbangan mental bagi tindakannya.

"Pemeriksaan medis juga menunjukkan ada beberapa kerusakan pada otaknya," tulis Kejagung dalam pernyataannya seperti dilansir Bernama.

Dinesh Pillai dari Skudai, Johor, dijatuhi hukuman gantung sampai mati pada 2011 karena mengedarkan 19,35 gram diamorfina. Bandingnya ditolak oleh pengadilan tingkat banding setempat. (*)

Editor: Roelan