Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center
Oleh : Hadli
Senin | 03-03-2014 | 18:48 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tekong Tenaga Kerja Indinesia (TKI) yang beroperasi secara ilegal, LB (39), diamankan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Sabtu (1/3/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. LB diamankan di Pelabuhan Ferry Batam Center bersama empat korban calon TKI yang hendak dikirim ke Malaysia.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Muji Supriyadi kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, tanpa dokumen yang sah.

"Anggota yang menindaklanjuti informasi tersebut, menemukan tersangka bersama dengan empat orang korban sedang berada di depan Pelabuhan Ferry Batam Center. Dan setelah diperiksa dokumennya, anggota membawa tersangka dan korban ke Polda Kepri untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Senin (3/3/2014).

Dari hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan, tambahnya, keempat korban merupakan warga asal Surabaya, diantaranya tiga wanita dan satu orang pria yakni Painem, Mariyah, Ulviarini serta Bakri yang baru tiba di Batam dari Surabaya.

"Keempat calon TKI ini dari Surabaya yang akan dikirim tersangka langsung ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Batam Center. Setelah kita periksa kelengkapan dokumen tersangka tidak bisa menunjukkan yang selanjutnya tersangka beserta korban dibawa ke Mapolda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Muji, paspor keempat calon TKI asal Subaya ini dikeluarkan oleh Imigrasi Surabaya, dan tersangka mempekerjakan atau menyalurkan TKI tanpa memiliki Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan menetapkan TKI yang tidak memenuhi persyaratan  dokumen dan tidak melalui uji kompetensi.

"Paspor keempat korban calon TKI ini sebagai pelancong bukan sebagai TKI. Dan calon TKI yang akan  diberangkatkan ke Malaysia tidak ada yang  menampung secara resmi untuk dipekerjakan sesuai keahlian masing-masing," terangnya.

Sedangkan kepada keempat TKI, yakni Painem, Mariyah, Ulviarini serta Bakri, telah dipulangkan ke kampung halamannya Surabaya pada Minggu (2/2/2014) setelah memberikan keterangannya guna penyidikan.
 
Tersangka dikenakan pasal 102 jo  pasal 103 UU RI nomor 39 tahun 2004 dengan ancaman minimal 2 maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Dodo