Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisnaker Batam Sarankan Dua TKA dari PT E-Tech Dihukum Sesuai Ketentuan
Oleh : Gokli
Rabu | 26-02-2014 | 15:36 WIB
Zarefriadi_Kadisnaker.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Zarefriadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Zarefriadi mengatakan tidak mengetahui dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India bermasalah di PT E-Tech. Namun demikian, dia menyarakan supaya kedua TKA itu dihukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Harus dihukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Selama ini kita tidak tahu mereka bermasalah," tegas dia, usai menghadiri Seminar Budaya K3 di Wisma Batamindo, Rabu (26/2/2014) siang.

Dikatakan Zarefriadi, Dinasnaker Batam hanya mengeluarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) perpanjangan, sementara untuk awal dikeluarkan oleh pihak Kementerian atau pusat. Terkait kedua TKA asal India itu, katanya sebaiknya diproses hukum dulu supaya ketahuan pelanggarannya.

"Disnaker hanya mengeluarkan IMTA perpanjangan saja. Untuk Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) dikeluarkan Imigrasi, bukan Disnaker," katanya.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dari pekerja di PT E-Tech, dua TKA asal India bermasalah itu masing-masing Tri Purti Morgan selaku Project Engineering dan Nanda Gopal selaku Manager Accounting. Kedua orang asing itu bermasalah, sehingga Paspor mereka ditahan pihak Imigrasi.

Penahanan paspor kedua orang asing tersebut, kata beberapa pekerja PT E-Tech dikarenakan menyalahi aturan IMTA. Dimana, keduanya ditujukan bekerja hanya di PT E-Tech, namun seiring dengan waktu kedua orang asing itu juga mengendalikan dua perusahaan lain yang terletak di daerah Batam Center.

"Memang kami belum tahu pasti pelanggaran apa saja yang sudah diperbuat kedua orang asing itu. Tapi issu berkembang bukan hanya IMTA, tenggang waktu KITAS keduanya juga sudah habis, namun masih bisa berkeliaran di Batam, bahkan mengendalikan tiga perusahaan sekaligus," kata salah seorang pekerja di PT E-Tech yang namanya enggan tuk ditulis.

Editor: Dodo