Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan UU Keinsinyuran

DPR Sahkan UU Keinsinyuran, Insinyur Indonesia akan Diberdayakan
Oleh : Surya
Selasa | 25-02-2014 | 16:16 WIB
Rully.jpg99.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chaerul Azwar

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Pemerintah dan DPR mensahkan UU Keinsyiuran, karena banyak insinyur Indonesia yang bekerja di negara asing, sementara insinyur yang ada tidak mampu bersaing dalam pasar global.


Selain itu banyak insinyur di tanah air tidak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, sementara di luar negeri mereka mendapatkan apresiasi sehingga banyak negara didunia yang menggunakan jasa insinyur Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chaerul Azwar dalam diskusi 'RUU Keinsiyuran' di Jakarta, Selasa (25/2).

"UU ini merupakan inisiatif DPR RI, karena sudah proses selama 15 tahun dan baru sekarang ini bisa diundangkan. UU ini dalam rangka menjawab peningkatan pasar industri dan teknologi luar negeri yang luas biasa terutama dalam 10 tahun terakhir," kata Rully.

Dalam diskusi yang dihadiri Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Bobby Gafur Umar, dan Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia Danang Parikesit itu, menilai tenaga insinyur selama ini terus mengalami penurunan dan minat.

Sebab, ada kerancuan dalam gelar kesarjaan, yang dahulu menggunakan gelar insinyur (IR), sekarang hanya mendapatkan gelar Sarjanan Teknik (ST). Akibatnya, sarjana teknik yang dihasilkan dimampu bersaing dalam pasar global karena rendah dalam kompetensi profesi keinsinyuran.

"Nantinya kalau mau jadi insinyur, harus mengambil profesi insinyur, dapat sertifikat baru dapat gelar insinyur. Programnya akan dilakukan perguruan tinggi, pembahasn kita serahkan ke PII," katanya.

Rully menambahkan, ada enam bidang yang berhak mengikuti program profesi menjadi insinyur antara lain pangan, pendidikan, energi, teknik, sains termasuk pengambilan keputusan dalam parlemen dan birokrasi.

"Tidak ada pembiasan gelar insinyur, silahkan bekerja dimana-mana, tidak ada batasnya seperti pengambil keputusan di parlemen dan birokrasi. Semua sudah diatur jelas dalam UU," katanya..

Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, UU Keinsinyuran ini harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan, dengan konsisten mendukung program pembangunan nasional, yang mempunyai nilai tambah melalui penguasaan teknologi canggih.

"Jadi, Undang-undang (UU) Keinsinyuran ini tak saja mengatur tanggung jawab teknik, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan," katanya.

Dengan demikian, katanya, maka insinyur mempunyai jenjang karir yang jelas dengan kualifikasi tertentu, dan ada profesionalisme berkelanjutan. "Dan, dalam konteks global, insinyur Indonesia siap menghadapi Asean Community, yang akan berlangsung mulai tahun 2015 mendatang," katanya.

UU Keinsinyuran Disahkan
Sementara itu, secara sebelumnya, Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran menjadi UU yang didari 371 Anggota DPR.

"Dengan ini maka diputuskan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi undang undang," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chaerul Azwar dalam laporannya,  UU tersebut dinilai sangat penting dan mendesak untuk menunjang dan mendorong master plan MP3EI.

"RUU Keinsinyuran merupakan perhatian DPR terhadap profesi insinyur. Tantangan ke depan semakin nyata karena Indonesia akan menghadapi Asean Economic Community (AEC)," kata Rully.

Dengan adanya AEC, masih kata Rully, maka banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Kehadiran RUU Keinsinyuran untuk menjawab tantangan besar memberikan jaminan dan rasa aman terhadap profesi insinyur, peluang berkiprah dan menjamin kesejahteraan bagi profesi insinyur, dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global.

Dia menambahkan, RUU ini akan mengatur cakupan keinsiyuran, standar keinsinyuran, program, registrasi, insinyur asing, proses pengembangan berkelanjutan, hak berkelanjutan, pembina.

Sedangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan bahwa UU Keinsinyuran sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional untuk melindungi kesetaraan di kancah global.

M Nuh berharap UU ini dapat menjaga profesionalitas insinyur Indonesia yang berdaya saing internasional.

"Undang-Undang ini juga dapat merancang perkembangan insinyur dan profesional sehingga perkembangannya bisa terstruktur dan berkelanjutan," kata Nuh.

Editor : Surya