Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Baru Proses 14 Kepala Daerah Terlibat Korupsi, Kepri Belum Ada yang Nyangkut
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 09-12-2010 | 11:02 WIB

Jakarta, Batamtoday - Kejaksaan Agung (Kejakgung) sedang memproses kasus 14 Kepala Daerah (gubernur, bupati/walikota) karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun dari ke -14 kepala daerah itu, tidak ada satupun kepala daerah di Kepuluan Riau (Kepri) tersangkut kasus pidana. Padahal, dugaan kasus korupsi yang melibatkan mereka sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan, Polri maupun KPK.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arif  saat rapat kerja dengan dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (8/12/2010) kemarin.

Basrief menjelaskan, kasus korupsi penyimpangan yang melibatkan Sutrisno Hadi tidak memerlukan izin Presiden, karena sudah tidak lagi menjabat walikota. “Kejakgung sedang melakukan pengembangan pemberkasan perkara. Dan tidak perlu izin Presiden,” ujar Basrief yang juga mantan Wakil Jaksa Agung itu.

Adapun ke-14 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi tesebut, yakni Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut. Ia terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana rutin Bupati Kabupaten Talaud tahun 2006-2008. Kasus tersebut dalam tahap persidangan karena ijin Presiden telah terbit.

Kedua, Bupati Kepuala Aru, Theddy Tengko terlibat kasus tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2005, 2006, 2007 dan dana diluar beban APBD di Kabupaten Aru. Kejagung sedang dalam tahap pemberkasan. Ijin Presiden telah terbit.

Ketiga, Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ru’yat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengesahan serta penerimaan dana penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor yang bersumber dari APBD Kota Bogor tahun 2010. Saat ini kasusnya dalam tahap pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan. Saat ini, Kejagung dalam proses pengajuan ijin Presiden.

Keempat, Malikul Amdjad terlibat kasus tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah dana dari Kepala Badan Keuangan Kota Pangkal Pinang. Kejagung masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan. Ijin belum diteruskan ke Presiden karena data belum lengkap.

Kelima, Bupati Waropen, Ones J. Ramandey menjadi tersnagka kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Waropen tahun 2004 dan 2005. Ijin dari Presiden telah terbit.

Keenam, Bupati Kabupati Subang, Eep Hidayat tersangka dalam kasus pidana korupsi biaya pemungutan Pajak Daerah dan PBB pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. Kejagung dalam pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan. Ijin Presiden juga telah terbit.

Ketujuh, Bupati Tegal, Agus Riyanto terlibat kasus pidana korupsi penyalahgunaan keuangan daerah Kabupaten Tegal tahun 2006-2007. Kejagung masih dalam proses penelitian untuk mengajukan ijin ke Presiden.

Kedelapan, mantan Bupati Belitung Timur Sutrisno Hadi SPOG  menjadi tersangka  Tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengunaan dana MTQ Kota Tanjung Balai Sumut. Kasus tersebut saart ini dalam pengembangan dan pemberkasan. Dalam hal ini Kejagung  tidak perlu izin presiden.

Kesembilan, Mantan Bupati Bangki, I Nengah Arwana terlibat kasus tindak pidana dalam pembangunan gedung TK dan SDN bertaraf internasional di Kabupaten Bangki.

Kesepuluh, Bupati Belitung Timur H. Khaerul Effendi terlibat tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah dan pembangunan dermaga penyeberangan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, dan saat ini akan melakukan permintaan keterangan ahli. Tidak diperlukan ijin dari Presiden karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi Bupati Belitung Timur.

Kesebelas, Gubenur Kalimantan Timur, TSK H Awang Faroek Ishak terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan dan penjualan dana hasil penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PD PT Kaltim Prima Coal oleh PT Kutai Timur Energi, a.n Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim). Perkembangan penanganan: pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan. Dalam proses penelitian untuk mengajukan ijin ke Presiden.

Kedua belas, Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg Astrawan terlibat kasus tindak pidana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor KIR. Pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan. Dalam proses penelitian untuk mengajukan ijin ke Presiden.

Ketiga belas, mantan Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal DT Raja Lelo, terlibat kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara di Bukit Berkicut Jorong Sukarami Kenagarian. Pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan.

Keempat belas, Gubernur Kalimantan Selatan, TSK. Rudy Arifin, dugaan dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik Kertas Martapura oleh Panitia Pengadaan Kabupaten Banjar tahun 2002-2003. Pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan. Dalam proses penelitian untuk mengajukan ijin ke Presiden.

Pada kesempatan itu, Basrief Arief juga menjelaskan, dari 1.334 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tahun 2010 sampai Oktober, Kejagung telah menyelesaikan 1.282 kasus atau 96 persen.

“Kasus tindak pidana korupsi tahun 2010 hingga bulan Oktober sebanyak 1.334 kasus terdiri dari 61 kasus sisa tahun 2009, 140 kasus dari penyidik Polri dan 1.133 kasus dari penyidik kejaksaan,” katanya.