Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mogok Buruh PT DSAW Batal Saat Perundingan Lanjutan
Oleh : Hadli
Sabtu | 22-02-2014 | 16:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan buruh PUK Aliansi Serikat Pekerja SPSI dan SPMI di PT DSAW akan kembali melakukan perundingan dengan anak manajemen Citra Grup pada Selasa (25/2/2014) mendatang. Namun perundingan yang akan digelar, tanpa dilakukan pengawalan mogok kerja (Moker) seperti yang direncanakan sebelumnya.

"Sesuai kesepakatan pada perundingan hari Kamis (20/2/2013),  perundingan akan dilakukan pada Selasa mendatang. Dari  perundingan bersama kawan-kawan pada pertemuan nanti bersama pemilik kebijakan tidak akan dilakukan aksi moker sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Kecuali pada pembahasan nanti tidak ada kesepakatan kembali," ujar Bambang Ngupoyo dan Hasanuddin pengurus sarikat kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (22/2/2014).

Dia mengatakan, pada tuntutan buruh untuk budget 20 persen atas total penggajian atau upah bulan Desember 2013 hanya selisih UMSK tahun 2013 telah disepakati sebesar Rp 458.000 ribu dalam poin perundingan pada Kamis, kemarin.

"Tapi untuk elemen formula upah seperti Laporan Penilaian Hasil Kerja (LPHK) yang dibayar perusahaan sebesar Rp159 ribu dan Masa Kerja (MS) sebesar Rp5.000 setiap tahun untuk tahun 2014 ini tidak bisa dirubah oleh manajemen. Dan buruh menerima keputusan dereksi dengan catatan merealisasikan sepesial increase dengan pengajuan Rp400 ribu untuk seluruh buruh masa kerja diatas satu tahun yang akan dibayarkan mulai bulan Maret," pungkasnya.

Perlu diketahui buruh yang telah mengabdi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pipa baja raksaksa rata-rata dari satu tahun ke bawah sampai masa kerja 17 tahun.

Ratusan buruh PT DSAW menuntut perusahaan menerapkan keputusan upah tenaga kerja sesuai dengan SK Gubernur Kepri No. 997 Tahun 2013, Permen tahun 1999 pasal 14 ayat 3 serta UU Ketenaga Kerjaan  No13 Tahun 2003.

Perundingan pada Kamis (20/2/2014) yang mediasikan oleh Disnaker Kota Batam, selisih UMSK Rp458 ribu telah di sepakati oleh ke dua belah pihak, karena sudah sesuai dengan SK Gubernur. Sedangkan untuk LPHK sebesar Rp159 ribu dan masa kerja  yang dibayar Rp5.000 kepada seluruh karyawan di atas satu tahun yang masih akan dirundingkan kembali antara dua belah pihak pada Selasa (25/2/2013) mendatang.

Pasalnya, untuk LPHK pada penilaian equevalen 3.0 tahun 2012 buruh menerima sebesar Rp 200.000 ribu, sedangkan di tahun 2013 mengambang alias rancu, pada tahun 2014 diterima buruh sebesar Rp 159.000.

Untuk masa kerja tahun 2012, buruh menerima Rp10 ribu, tahun 2013 mengambang alias rancu, di tahun 2014 dibayarkan sebesar Rp5 ribu untuk seluruh buruh yang bekerja di atas satu tahun.

Editor: Dodo