Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Kepemilikan Lahan di Lagoi

Putusan PN Dinilai Keliru, Sukarni Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 22-02-2014 | 14:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisaris PT Riau General Company (RGC) Sukarni alias Na Aing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau setelah gugatan perdata atas kepemilikan lahannya yang belum diganti rugi oleh PT Buana Mega Wisata (BMW) Lagoi ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pengajuan Banding atas Putusan PN Nomor:70/Pdt.G/2012/PN.TPI, didaftarkan Sukarni dan kuasa hukumnya, Herman, SH di PN Tanjungpinang pada 17 Februari 2014 lalu.

Kepada BATAMTODAY.COM, Herman mengatakan dalam bandingnya kepada tergugat/ terbanding I PT BMW, terbanding II ‎PT Bintan Resort Cakrawala, terbanding III PT Bintan Lagoon, terbanding IV PT Ria Bintan dan terbanding V hingga IX, Pemerintah RI, dalam hal ini Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan Kepala BPN Bintan, putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa perkara aquo tahap pertama dinyatakan keliru.

"Kami menilai, majelis hakim sangat keliru dalam pertimbangan putusannya keterangan saksi bukti yang diajukan terbanding yang tinggal dan berkedudukan di Desa Sri Bintan, sementara lokasi letak objek sengketa, lahan klien kami berada di Desa Sebong Lagoi," kata Herman di Tanjungpinang, Sabtu (22/2/2014).

Pertimbangan hukum dalam putusan atas keterangan saksi Usman Z selaku Kepala Desa Sri Bintan, yang menyatakan telah dilakukan ganti rugi oleh tergugat/terbanding melalui Tim Sembilan, dikatakan Herman adalah keliru, karena saksi yang diajukan bukan merupakan Kepala Desa Teluk Sebung, melainkan Kepala Desa Sri Bintan.

"Selain itu, Saksi Usman Z, dalam kesaksianya mengakui, jika dirinya tidak kenal dengan Mustafa Salim atau PT Riau General Company karena tidak tinggal dan berada‎ di lokasi sengketa," kata dia.

Selain itu, Herman juga tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memberikan pertimbangan hukum mendasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 16 ayat 1 dan Pasal 19, yang mendasarkan HGB yang diajukan pembanding, karena dalam gugatan penggugat, soal ganti rugi atas. Pembebasan lahan yang diperuntukan swasta untuk pembangunan resort dan perhotelan, bukan untuk kepentingan umum.

"Hal ini sesuai dengan Pendapat saksi ahli Agraria DR.Laksono Utomo yang menyatakan,‎ Apabila HGB ditolak, Masih ada hak Keperdataan terhadap yang memohonkan, karena tanah sudah dilakukan proses Pendaftaran dan telah terbit surat ukur, hingga dikeluarkan surat tanah baru,"jelas Herman.

Herman tidak setuju dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim, yang menyatakan kalau lahan milik penggugat/pembanding, sebelumnya telah diduduki oleh saksi Mat Sa'i, Masyaliah dan mertua Subianto, karena lahan yang dikuasai penggugat adalah tanah Negara. Sementara yang dikuasai saksi adalah lahan yang berada di Desa Sri Bintan, dan bukan di Desa Teluk Sebung sebagai lokasi sengketa.

"Selain itu, sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Riau no KPTS.595/XI/1990, tanggal 26 November 1990, juga telah mengisyaratkan pada pengusaha dalam hal ini para tergugat untuk menyelesaikan pengantian dengan cara musyawarah, akan tetapi oleh tergugat/terbanding mengabaikan hal tersebut," tegasnya.

Atas banding yang dilakukan Sukarni dan kuasa hukumnya, meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk mengabulkan menerima permohonan bandingnya dengan membatalkan putusan PN yang menolak gugatannya, serta mengabulkan gugatan yang diajukan.

Editor: Dodo