Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelajar Sukabumi Dipekerjakan Jadi PSK di Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 22-02-2014 | 14:14 WIB
korban_trafficking_batam.jpg Honda-Batam
Salah satu perempuan di bawah umur yang menjadi korban trafficking saat berada di Mapolsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (trafficking) di Batam dengan menangkap tiga pelaku dan dua korban di salah satu karaoke di daerah Nagoya, Sabtu (22/2/2014).

Ketiga pelaku yang ditangkap, S (mucikari atau pemilik karaoke), J (anak buah mucikari merangkap kasir) dan C (warga Singapura yang membooking korban). Sementara korban, yakni Am (15) dan Al (14), pelajar yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan berawal laporan masyarakat atau keluarga korban ke Polsek Lubuk Baja, yang menyatakan ada dua pelajar dari Sukabumi yang dibawa ke Batam untuk bekerja sebagai Public Relations (PR) di salah satu karaoke di daerah Nagoya, yang belakangan diketahui malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, ibu korban Am, sudah melaporkan kasus traficking ini ke Polres Sukabumi pada Selasa (18/2/2014) lalu, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Baja untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Pelaku C ditangkap di salah satu hotel di Nagoya. Di kamar hotel turut diamankan korban Al," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto.

Sedangkan, pelaku S dan M ditangkap di karaoke (TKP), hasil laporan korban Am yang berhasil kabur dari karaoke kemudian melapor ke Mapolsek Lubuk Baja. "Korban Am berhasil kabur dengan berpura-pura keluar untuk beli makan.

Aparat kepolisian yang mendapatkan nomor korban Am, lalu mengontaknya dan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di dua TKP.

Pelaku akan dikenakan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Dodo